ASAHAN-CV. Teman Setia (TS) yang bergerak dibidang expedisi (pengangkutan) yang beralamatkan di pinggir Jalinsum, Dusun VI, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan diduga memaksa karyawannya untuk mengundurkan diri dari perusahaan.

Adapun karyawan tersebut adalah Jemi dengan jabatan Staf (Kepala Keuangan) saat ditemui wartawan, Senin (20/4/2020) didampingi kuasa hukumnya M. Idris Tanjung, SH.

Atas dasar pengakuan Jemi dan keterangan penasehat hukumnya, kru Media ini mengonfirmasi pihak perusahaan melalui Humas CV. Teman Setia, Robinson Perangin-angin, Selasa (21/4/2020) dengan menggunakan sambungan seluler nya.

Robinson Perangin-angin mengaku kurang mengetahui bahwa Jemi ada panggilan ke rumah Komisaris CV. Teman Setia.

Namun Perangin mengakui adanya tanda tangan surat pengunduran diri Jemi.

"Memang surat pengunduran diri Jemi kami yang membuat, tapi kan sudah di (Jemi,red) tanda tangani tanpa ada paksaan. Di surat itu kan sudah jelas tertulis bahwa tidak ada paksaan," pungkasnya.

Dalam berita sebelumnya bahwa Jemi menceritakan pada tanggal 20 Maret 2020 bolak balik menerima telepon yang pengakuannya dari pihak bank. Merasa telpon tersebut mengganggu pekerjaan, Jemi menggantungkan telpon tersebut.

Karena menggantungkan telpon kantor, Jemi dianggap telah merugikan perusahaan yang disebabkan para customer tidak bisa menghubungi perusahaan.

"Tanggal 24 Maret sore saya dapat telpon dari kantor bahwa saya dipinta untuk menghadap Kak Achin (Istri Komisaris) di rumahnya. Kemudian saya datang ke rumah Komisaris yang berada di jalan SM. Raja Kisaran. Terus Kak Achin bilang sama saya bahwa mulai besoknya saya tidak usah masuk kerja lagi," kata Jemi.

Lanjut Jemi, pada tanggal 26 Maret Jemi telpon kantor untuk mengambil uang SPTS (Serikat Pekerja Teman Setia). "Hari yang sama pas sorenya saya datang ke perusahaan mengambil uang SPTS melalui Humas dan diberikan surat rekomendasi BPJS tenaga kerja, setalah mau pulang saya dikejar oleh anggota Humas untuk menandatangani surat. Saya baca surat itu, ternyata surat pengunduran diri namun karna bingung saya tanda tangani saja," ungkap Jemi.

Dari itu Jemi merasa dirugikan oleh perusahaan, pasalnya Jemi yang selama ini menerima gaji senilai 7,5 Juta Rupiah dan telah mengabdi kepada CV. Teman Setia selama 13 tahun itu hanya menerima pesangon senilai 23 Juta Rupiah sehingga Jemi menuntut persoalan ini dengan meminta bantuan penasehat hukum.

Kemudian di tempat yang sama, Kuasa Hukum Jemi, M. Idris Tanjung, SH mengungkapkan bahwa adanya dugaan pemaksaan pengunduran diri yang dilakukan oleh perusahaan CV. Teman Setia kepada Jemi.

"Dugaan ini dapat kami nilai karena seharusnya surat pengunduran diri dibuat satu bulan sebelum berhenti kerja, kemudian kami menduga adanya rekayasa permainan dalam pengunduran diri Jemi," kata Idris Tanjung.

Idris Tanjung menerangkan, bahwa berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 pasal (156) Jemi seharusnya menerima pesangon senilai Rp. 115.125.000 bukan Rp. 23.000.000.

"Klien kami sudah bekerja selama 13 tahun. Seharusnya rincian pesangon itu dihitung 9 bulan gaji, kemudian uang penghargaan sebanyak 5 bulan gaji dan uang hak pekerja sebanyak 15% yang dihitung dari pesangon. Dari gaji Klien kami yang senilai 7,5 Juta seharusnya klien kami mendapatkan total pesangon sebanyak Rp. 115.125.000, ini kok malah Rp. 23.000.000," ungkap Pengacara muda yang kerap disapa dengan sebutan Bang Tanjung itu.

Bang Tanjung mengatakan bahwa apabila terjadi kesalahan kerja yang dilakukan oleh Karyawan, seharusnya pihak perusahaan bertindak sebatas memberikan surat peringatan (SP) 1 dulu, bukan langsung dipecat atau dipinta mengundurkan diri.

"Menindaki hal ini, kami akan menempuh jalur hukum dan akan membawa hal ini ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Medan," tutup Bang Tanjung.*