MEDAN-Personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Safri (35).

Sebelum ditangkap di kediamannya, Jalan Karya Gang Madrasah Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, pada hari Sabtu, 19 April 2020, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mencuri di rumah Duma Panggabean, Jalan Karya Gang Amprera No. 9 Medan. “Korban yang tidak terima atas peritiwa yang dialaminya langsung melaporkannya ke Polsek Medan Barat pada hari Senin, 13 April 2020 kemarin,” ujar Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi, Senin, (20/4/2020).

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kompol Afdhal menerangkan, personel yang melakukan penyelidikan memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku. “Selanjutnya, tanpa membuang waktu, personel langsung menuju lokasi sesuai informasi yang diterima dan berhasil meringkus tersangka,” terang mantan Kapolsek Patumbak ini.

Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti dua buah selang Shower, 12 engsel pintu, sweeng jendela, rumah kunci dan handle kunci langsung dighelandang ke Mapolsek Medan Barat untuk diproses. "Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” kata Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini memungkasi.