SIBOLGA – Sebagai badan hukum publik yang diamanatkan oleh undang-undang untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan tetap melakukan operasional di tengah pandemi corona virus disease 19 (Covid-19) yang sedang melanda Indonesia. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga menjelaskan, pelayanan terhadap peserta JKN KIS tetap diberikan selama masa tanggap darurat pencegahan dan penyebaran wabah Covid-19. Namun, pelayanan yang diberikan adalah pelayanan yang bersifat terbatas.

“Iya, kita memberikan pelayanan yang bersifat terbatas saja, antara lain pelayanan administrasi tidak langsung yang tidak dapat ditunda kepada peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan dengan segera baik yang sudah dirawat, sedang dirawat, dan akan dirawat di fasilitas kesehatan,” jelas Rudhy.

Rudhy menjelaskan bahwa pada pelayanan tidak langsung berkas persyaratan yang diperlukan ditinggalkan oleh peserta di kantor BPJS Kesehatan. Selanjutnya service officer akan melakukan verifikasi terhadap berkas tersebut dan kemudian akan diproses oleh petugas back office pada hari yang sama.

Adapun jenis pelayanan tidak langsung menurut Rudhy, diantaranya adalah pengaktifan anak PPU yang berusia lebih dari 21 tahun dan kurang dari 25 tahun, update data golongan dan gaji bagi peserta PPU PN, pendaftaran dan penambahan anggota keluarga PPU PN, update data identitas bayi (nama dan NIK), pendaftaran bayi baru lahir, perubahan segmen kepesertaan, dan kartu peserta tidak aktif/perbaikan data ganda.

“Untuk pelayanan administrasi lainnya selain pelayanan tidak langsung, peserta kita arahkan untuk menggunakan kanal BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 serta aplikasi Mobile JKN,” tambah Rudhy.

Wawan (33) salah satu peserta JKN-KIS yang datang berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Sibolga pada Senin (20/04), sempat terlihat bingung ketika tidak bisa mendapatkan pelayanan.

“Iya, tadi saya sempat bingung. Katanya kantor BPJS buka, tapi tadi saya tidak diperbolehkan masuk oleh satpam,” tutur Wawan.

Wawan menjelaskan bahwa ia bermaksud untuk mengubah fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat ia dan keluarganya terdaftar.

“Ternyata tadi disampaikan oleh satpamnya bahwa untuk saat ini tidak semua pelayanan dapat diberikan. Perubahan faskes tempat saya terdaftar ternyata juga bisa dilakukan di Aplikasi Mobile JKN. Untungnya satpam tadi membantu saya dengan memandu cara perubahan faskes melalui aplikasi Mobile JKN,” jelas Wawan.