LABUHANBATU - Sekali mendayung dua pulau terlampaui. Mungkin pepatah inilah yang patut disematkan kepada Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu OR Tambunan. Saat mengamankan tersangka tindak pidana pencurian, petugas juga berhasil menyita sabu-sabu dari 2 pelaku. Kapolsek Bilah Hilir, AKP Krisnat Napitupulu menerangkan, kedua pelaku masing-masing Sup alias Adi (28) bersama HP alias Erik (28), diamankan petugas pada Jumat (17/4/2020) kemarin sekira pukul 19.30 di Dusun 3 Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

"Sebelum penangkapan ini, tim mendapat informasi dari personel Polsubsektor Pangkatan tentang pelaku tindak pidana pencurian sebuah HP dan selanjutnya Tim Tekab Polsek Bilah Hilir bersama personel Polsubsektor Pangkatan langsung meluncur ke rumah pelaku pencurian yang berada di Dusun 3 Desa Sidorukun," ungkap Kapolsek, Sabtu (18/4/2020).

Sesampainya di rumah pelaku, tim langsung mengamankan dan mengintrogasi pelaku.

"Dari hasil introgasi, pelaku mengaku telah menjual HP yang dicuri ke Ranto bersama temannya HP alias Erik. Selanjutnya, tim juga langsung meluncur dan mengamankan Erik Erik di rumahnya," ungkap Kapolsek.

Erik pun dipertemukan dengan Sup alias Adi. Saat itu, Tim Tekab Polsek Bilah Hilir melihat di dinding rumah di ruang tamu rumah Sup alias Adi, tim melihat 1 buah bungkus rokok yang mencurigakan.

"Setelah diperiksa ternyata di dalam bungkus rokok tersebut terdapat 4 buah plastik klip kecil yang di dalamnya berisikan diduga sabu dan 1 buah sekop sabu terbuat dari pipet yang kepemilikannya diakui oleh kedua pelaku," bebernya.

Usai mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti, tim pun menggelandangnya ke Mapolsek Bilah Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.