TOBA-Ditudingnya Perum Jasa Tirta - 1 melakukan penambagan pasir ilegal pada alur sungai Asahan Kabupaten Toba Propinsi Sumatera Utara dalam sebuah pemberitaan salah satu Media Online mulai direspon pihak perusahaan melalui Kepala Sub Divisi V/2 Perum Jasa Tirta - 1.

Teguh Bayu Aji, ST Kepala Sub Divisi V/2 Perum Jasa Tirta - 1 melalui vido comperensnya Jumat sore 17/04/2020 saat di konfirmasi Gosumut.com dan Kontributor Metro TV menjelaskan, terkait dengan pemberitaan yang beredar saat ini bahwa Perum Jasa Tirta - 1 dituding melakukan kegiatan penambangan pasir di sungai Asahan secara ilegal adalah tidak benar.

"Jasa Tirta adalah BUMN berbentuk Perum yang didirikan berdasarkan PP No.5/1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM), Jasa Tirta dengan perubahan PP No.93/1999 kemudian dirubah kembali dengan PP No. 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I. Maksud dan tujuan perusahaan adalah turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional," ungkap Teguh.

Ditegaskan Teguh Bayu, salah satu kegiatan yang kita lakukan (Perum Jasa Tirta - 1 lakukan) adalah kegiatan pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) pada alur sungai Asahan Kabupaten Toba Propinsi Sumatera Utara. Inilah tujuan utama kehadiran perusahan beroperasi di Kabupaten Toba.

Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) di sungain Asahan adalah kegiatan Normalisasi sungai yaitu dengan melakukan pengerukan dasar sungai Asahan yang bertujuan untuk mengurangi sedimentasi yang bertumpuk di sungai (dasar sungai Asahan).

"Perlu kami tegaskan bahwa tujuan pengerukan atau pengangkatan sedimentasi dari sungai Asahan (dasar sungai Asahan) untuk tujuan mengembalikan alur sungai ke kondisi ideal atau kondisi awal, dengan pengangkatan sedimentasi dari sungai Asahan sehinga kapasitas sungai dapat dipertahankan secara optimal.

Sesuai dengan fakta dan kondisi dilapangan pada perairan Danau Toba banyak sungai yang mengalir ke Danau Toba sebagai sungai penyumbang air yang juga menyumbangkan atau membawa sedimentasi ke dasar danau hingga ke aliran sungai Asahan yqng menimbulkan pendangkalan di Danau Toba dan alur ruas sungai Asahan sebagai sungai aliran Danau Toba ke Laut bebas dimana sungai Asahan adalah sebagai salah satu sungai utama keluarnya Air Danau Toba ke lautan bebas.

Disampaikan Teguh, Yang paling banyak menyumbag sedimentasi pada ruas aliran sungai Asahan yang paling besar adalah berasal dari Bondar Aek Mandosi dan Bondar Aek Bolon.dimana kondisi hulu sungai sungai tersebut sudah kritis.terang Teguh Bayu Aji, ST selaku Kepala Sub Divisi V/2 Perum Jasa Tirta - 1 dalam Video Comperensnya kepada Media.

Lanjut Teguh dalam penjelasannya, selain melakukan normalisasi Perum Jasa Tirta -1 juga melakukan berbagai program kegiatan penghijauan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat pada lahan lahan kritis di beberapa hulu sungai.kegiatan ini guna untuk mengurangi longsoran dan pohon pohon yang ditanam diharapkan kedepannya bisa menyimpan air dan menahan erosi tanah terbawa air ke dasar sungai yang bertujuan untuk mengurangi sumbangan sedimentasi ke dasar aliran sungai Asahan.

Perlu dipahami dan diketahui oleh publik bahwa kegiatan pengerukan yang dilakukan oleh Perum jasa Tirta - 1 telah memiliki izin UKL dan UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Toba.

"Terkait dengan keberadaan Perum Jasa Tirta - 1 untuk melaksanakan pekerjaannya di aliran Sungai Asahan Kabupaten Toba adalah berdasarkan dan bersesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 46 tahun 2010 Tentang Perum Jasa Tirta - 1 (PJT-1) dengan penambahan wilayah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 2 Tahun 2014, atau silahkan buka website Perum Jasa Tirta - 1 (PJT-1) pada webside pjt1 www.jasatirta1.co.id untuk memgetahui lebih detinya," tegas Teguh.

Sekaitan dengan pemanfaatan limbah sedimentasi hasil kerukan Perum Jasa Tirta yang di kumpulkan di area pembuangan. itu sudah merupakan sampah limbah dari sungai.dan penempatan lokasi pembuangannya di tempat pembuangan saat ini telah sesuai dan tetap mengikuti aturan prosedur Hukum dan Undang Undang.

Terkait adanya pemanfaatan material sedimentasi pengerukan oleh masyarakat ituntidak ada kaitannya dengan pihak perusaan Perum Jasa Tirta -1 (PJT-1), terkait dengan adanay pe,anfaatan sedimentasi kerukan Perum Jasa Tirta - 1 oleh beberapa kelompok masyarakat telah melaporkan dan mengirim surah ke Bupati Toba bahwa PJT - 1 tidak pernah melakukan kegiatan jual beli material hasil pengerukan dan PJT -1 telah meminta arahan lebih lanjut untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur Hukum.tegas Teguh Bayu Aji, ST selaku Kepala Sub Divisi V/2 Perum Jasa Tirya - 1 ( PJT-1).