SERDANGBEDAGAI-Sinergitas 3 Pilar, Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai bersama Bhabinsa dan Pemerintah Desa Pematang Terang mendirikan posko percepatan penanganan (Covid-19) di wilayah hukum Polsek Tanjung Beringin untuk mencegah penyebaran virus corona. Kamis (16/4/2020) pukul 09:30WIB.

Kegiatan ini dipimpin Kanit Reskrim Ipda A. Situmorang, Kanit Sabhara Polsek Tanjung Beringin Ipda Sunarto,, Bhabinkamtibmas Bripka Edward Manalu, Bhabinsa Koptu Efrain Silaban dan Kades Pematang Terang Maher Silaen.

Adapun lokasi pendirian posko penanganan Covid 19 di Dusun I Desa Pematang Terang Kecamatan Tanjung Beringin,Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum diwakili AKP Marhalam Napitupulu, Spd dalam keterangan kepada awak media, Kamis(16/4/2020) mengatakan bahwa Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai bersama Bhabinsa dan Pemerintah Desa Pematang Terang selain mendirikan Posko percepatan penanganan covid 19.

Selain mendirikan posko, juga menghimbau agar pengguna jalan pada saat keluar rumah selalu menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas.

"Dalam kegiatan pendirian posko percepatan pencegahan covid 19 petugas juga menghimbau agar masyarakat mematuhi peraturan pemerintah dan Protokol kesehatan dengan menggunakan masker, selalu mencuci tangan sesering mungkin, selalu menjaga jarak fisik (physical distancing) dan pola hidup sehat,"kata Kapolsek AKP Marhalam.

Dalam kesempatan itu, juga petugas membagikan masker kepada pengguna jalan yang akan masuk ataupun keluar dari Desa Pematang terang sebanyak 100 masker dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan menggunakan termometer digital guna mengantisipasi penyebaran virus covid 19 di desa Pematang terang,"ungkapnya.