MEDAN-Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus tiga tersangka penggelapan mobil Toyota Innova Reborn pelat BK 1652 GO.

Tiga tersangka dimaksud ialah Nurliah (60), warga Jalan Gaharu No. 16 Kecamatan Medan Timur, Atei (50), warga Jalan Dalam Tanjung No. 99, Tanjungmorawa dan Aho (25), warga Jalan Karya 7 Kecamatan Medan Helvetia. “Korban bernama Hendri Temaluru awal Januari 2020 lalu baru membeli mobil di Showroom 134, Jalan Nibung Medan mempercayakan mobil tersebut kepada Yan Berman Tanjung,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Immanuel Ginting, Jumat, (17/4/2020).

Lebih lanjut dijelaskan Tobing, beberapa saat membeli mobil dan mempercayakannya kepada Berman, pelaku datang dan menyampaikan maksudnya akan menyewa mobil tersebut untuk dipakai sebagai kendaraan operasional di Bank Permata, Jalan Zainul Arifin dengan nilai sewa sebesar Rp, 10 juta perbulan. “Selanjutnya, Yan Berman dalam hal ini selaku saksi pelapor meminta persetujuan dari sang empunya mobil tersebut,” jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini. Setelah sepakat, selanjutnya saksi pelapor menyerahkan mobil berikut STNK kepada tersangka.

Dua bulan disewa, Tobing menerangkan, uang sewa mobil tersebut lancar dibayarkan oleh tersangka. “Namun di bulan ketiga, pembayaran uang sewa terhenti dan mobil serta tersangka yang menyewa sudah tidak bisa dihubungi lagi,” terang Kapolsek.

Maka kemudian, Kapolsek memaparkan, pada hari Rabu tanggal 15 April 2020, korban dan saksi pelapor berusaha bersama-sama mencari keberadaan pelaku dan diketahui bahwa pelaku bukanlah karyawan Bank Permata. “Dan selanjutnya korban dan saksi pelapor mencari keberadaan mobil tersebut dan diketahui lokasi mobil sesuai dengan GPS (Global Positioning System), mobil berada di Tanjungmorawa. Kemudian, korban meminta bantuan kepada kepling setempat.

Diketahui mobil tersebut berada di dalam gudang Aho dan kemudian kepling coba memidiasi namun tidak berhasil karena Aho merasa mobil tersebut miliknya yang dia beli dari laki-laki yang tidak disebutkan namanya waktu diminta keterangan oleh korban dan kepling saat itu,” papar orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini. Korban yang merasa keberatan, sebut Kapolsek, langsung melaporkannya ke Polsek Medan Baru. “Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Kamis, 16 April 2020 sekira pukul 14.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Medan Baru mendapatkan informasi dan hasil penyelidikan bahwasannya pelaku tindak pidana pnggelapan atas nama Aho sedang berada di Jalan Pahlawan Tanjungmorawa. Kemudian Tim langsung bergerak dan melakukan penggeledahan di dalam gudang Aho dan benar ditemukan satu unit mobil Kijang Innova Reborn warna abu-abu metalik pelat BK 1652 GO,” sebutnya.

Ketika diinterogasi, kata Kapolsek, tersangka mengaku telah menerima mobil hasil penggelapan tersebut. “Selanjutnya, guna kepentingan penyelidikan, para tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.