LABURA - Tekab Polsek Kualuh Hulu dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Yuna H Gultom mengamankan 2 laki-laki yang tidak dikenal sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya masing-masing HH (34) warga Provinsi Jambi bersama rekannya RP (23) warga Kabupaten Asahan, diamankan tim pada Jumat (17/4/2020) dini hari tadi sekira pukul 00.30 di jalinsum Aek Kanopan tepatnya di depan Bank Sumut, berikut dengan 1 klip narkotikan jenis sau-sabu.

Untuk keperluan penyidikan, keduanya digiring petugas ke Mapolsek Kualuh Hulu dan nantinya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Informasi yang diterima, Jumat dini hari tadi Tekab Reskrim Polsek Kualuh Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki yang mau melintas mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna hitam les hijau membawa narkotika jenis sabu-sabu di Jalinsum Aek Kanopan.

Sesampainya di TKP, petugas mengikuti keduanya dan persis di depan Bank Sumut, salah satu dari pelaku yang dibonceng sempat membuang kotak rokok Surya. Petugas yang melihat langsung memberhentikan laju kendaraan keduanya dan meminta kepada pelaku untuk mengambil bungkusan rokok yang dibuang.

Saat diperiksa, bungkusan tersebut ternyata berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan keduanya pun digiring ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait menerangkan, selain narkotikan jenis sabu, pihaknya juga mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna hitam les hijau.

"Kedua pelaku melanggar Pasal 112/127 UU RI No.35 Tahun 2009 dan kini sudah kita jebloskan ke dalam sel tahanan," ungkapnya.