LABUHANBATU - Baru saja menghirup udara segar usai mendapat asimilasi corona, 2 mantan napi ini kembali harus mendekam di sel tahanan Lapas Kelas IIA Rantauprapat. Pelaku LP alias Ateng (30) dan JK alias Natan (26), ditangkap dengan tuduhan melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/484/IV/2020/SPKT/RES-LBH. tanggal 13 April 2020 yang dilaporkan Nasir Tindoan.

Keduanya pun dijemput Kasubsi Pembinaan Lapas Kelas 3 Labuhanbilik, Asrir Harahap, Jumat (17/4/2020) tadi dan dengan pengawalan aparat kepolisian dari Polres Labuhanbatu.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit mengatakan, kedua pelaku menjalani penahanan selama 4 hari di rumah tahanan Polres Labuhanbatu sejak 14 April - 17 April.

Menurut Kasat, penyerahan terhadap kedua narapidana ini sesuai dengan surat dari Kalapas Kelas 3 Labuhanbilik Nomor W2.E28. PK. 01.05.06-109B, tanggal 16 April 2020 perihal penjemputan 2 narapidana yang mengulangi tindak pidana yang sebelumnya mendapat asimilasi/pembebasan dari Kalapas untuk kembali dilanjutkan masa pidananya sesuai dengan vonis perkara sebelumnya.

"Terhadap kedua TSK diserahkan kepada pihak Lapas kelas 3 Labuhanbilik dalam keadaan sehat untuk dititipkan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat," urainya.

AKP Parikhesit juga menyampaikan, ini merupakan wujud kerjasama dan koordinasi yang baik antara Polres LabuhanBatu dengan Lapas Kelas IIA Rantauprapat sebagai komponen dalam sistem peradilan pidana.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, Tim Khusus Anti Bandit Polres Labuhanbatu mengamankan dua residivis dalam sebuah penangkapan di salah satu rumah makan di Jalan KH Adam Malik By Pass, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (13/4/2020).

Keduanya diamankan berikut barang bukti berupa 1 unit Honda Supra X 125 No Rangka MH1JB9139DK367821. No Mesin JB97E3352533 (Warna Hitam) dan 1 buah kunci T.