SAMOSIR-Dengan masih ditetapkannya status darurat siaga bencana non-alam Corona virus disease (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Samosir kembali memperpanjang masa belajar di rumah untuk para anak didik mulai dari PAUD, TK, SD, SMP Negeri-Swasta hingga tanggal 29 Mei 2020.

Perpanjangan masa belajar di rumah sesuai dengan surat edaran Bupati Samosir No 14 Tahun 2020 tentang perpanjangan kedua kegiatan mengajar di dan dari rumah bagi peserta didik (siswa/i), tenaga pendidik (guru), dan tenaga kependidikan untuk mengantisipasi resiko penularan infeksi virus Corona di Kabupaten Samosir.

Surat edaran Bupati ini, menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia No 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Corona virus disease (Covid-19) sebagai bencana nasional, bahwa telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.

Dengan dikeluarkannya surat edaran kedua ini untuk memperpanjang masa belajar para anak didik di rumah dengan menggunakan jaringan internet, terhitung sejak ditetapkannya darurat siaga bencana non-alam Covid-19, maka para anak didik (siswa/i) akan menjalani proses belajar mengajar di dan dari rumah selama 6 minggu, sejak 1 April-29 Mei 2020.