JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) tidak terlalu aneh dengan kabar adanya pungutan sejumlah uang bagi narapidana yang ingin bebas dalam program asimilasi untuk mencegah penyebaran virus corona baru (Covid-19) yang dikeluarkan Kemenkumham. "Bukan hal yang mengejutkan. Sudah menjadi rahasia umum bagi napi bahwa segala sesuatu di Lapas urusannya selalu berkaitan dengan uang, apalagi pembebasan bersyarat," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Kamis (16/4).

Neta berpandangan, pada umumnya para narapidana yang 'ditarik' uang demi dapat program asimilasi tidak berkeberatan karena mereka dapat bebas meski rutin wajib lapor. Agar bisa berkumpul dengan keluarga mereka siap untuk membayar walaupun harus berutang.

Sebelumnya, salah seorang narapidana mengungkapkan, jika mau bebas bersyarat dirinya dimintai uang sebesar Rp 5 juta. Menurut Neta, hal itu merupakan hal yang lumrah dalam pasaran PB (pembebasan bersyarat).

"Yang mengejutkan adalah jika angka Rp 5 juta itu dikalikan dengan 30.432 napi yang sudah dibebaskan Menkumham kemarin. Berarti muncul angka Rp 152 miliar lebih. Artinya, dengan adanya wabah virus corona, oknum-oknum Kemenkumham 'panen raya' karena mendapatkan dana segar Rp 152 miliar lebih," tegas Neta.

Neta tak bisa membayangkan jika kemudian wacana pembebasan narapidana korupsi tidak mendapat kritik keras dan ahirnya terealisasi. Karena jumlah uang yang akan diterima oknum Kemenkumham dari napi perampok uang negara itu berpotensi jauh lebih besar.

"Sejak awal IPW sudah mencium dugaan adanya suap menyuap di balik semua ini. Seharusnya KPK turun tangan menciduk semua oknum yang menikmati panen raya pembebasan napi secara massal ini," pungkasnya.***