JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan status Karantina Wilayah dampak dari meluasnya penyebaran pandemi Covid-19. Tentunya Komite II DPD RI memandang hal tersebut akan berdampak secara menyeluruh terhadap ketahanan pangan di daerah. Wakil Ketua Komite II Bustami Zainudin melihat permasalahan pangan ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berdampak terhadap ketahanan pangan di daerah.

"Sektor pertanian menjadi strategis dan sangat vital bagi bangsa Indonesia, karena pertanian merupakan sumber bahan pangan, sandang, bahkan papan, dan energi, yang merupakan kebutuhan pokok manusia di luar telekomunikasi dan pendidikan," ucap senator asal Provinsi Lampung itu, Kamis (16/4/2020).

Menurut Bustami bahwa ketahanan pangan dan energi pada saat ini dikatakan akan menjadi syarat kedaulatan dari sebuah Bangsa, sehingga Bangsa yang tidak dapat menciptakan ketahanan pangan dan energinya secara mandiri tidak akan bisa menjadi bangsa yang berdaulat dan mandiri.

Berdasarkan hasil pengawasan di Provinsi Lampung yang dilakukan oleh Bustami, pada bulan April ini stok beras akan mulai berkurang karena petani baru mulai menanam padi lagi. Kemudian, dikarenakan salah satu dampak yang terkena imbas pada masa ini adalah produk-produk hewani, maka harus ada strategi untuk mengatasi permasalahan ini. "Contohnya seperti mengganti sumber protein hewani ke sumber protein nabati," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, ada beberapa komoditas pangan yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dalam menghadapi masa-masa ini. "Komoditas itu adalah daging, kedelai, jagung, gula, bawang putih, bawang bombai, dan cabai," tutur Bustami.

Bustami menilai dalam menghadapi bencana nasional Pandemi Covid-19. Ia meminta kepada aparatur pemerintah provinsi untuk mengamankan cadangan pangan di Provinsi Lampung untuk tiga bulan ke depan. "Saya mengusulkan ke pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan terkait jaminan sosial," usulnya.

Bustami juga mengusulkan adanya kebijakan nasional pengadaan test kit pangan khusus untuk mengidentifikasi penyakit berbahaya seperti Virus Corona, dan lain-lain. Kebijakan pemerintah pusat juga harus lebih konkrit untuk memperkuat alokasi penganggaran urusan pangan daerah, antara lain dengan dialokasikannya kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pangan di masing-masing kabupaten/kota

Tidak berbeda dengan Bustami, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali Made Mangku Pastika juga menyampaikan bahwa saat ini ketahanan pangan lndonesia dan khususnya Bali sedang mendapatkan ujian serius. Upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan sebenarnya sudah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Secara tegas mengamanatkan perlunya Indonesia membangun ketahanan pangan mandiri dan berdaulat,” paparnya.

Menurutnya dalam ketentuan umum UU Pangan tersebut dijelaskan bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Oleh karena itu, Made Mangku meminta Pemerintah Daerah Provinsi Bali dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya untuk membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi pangan yang valid dan dapat dipercaya untuk memberikan rasa aman masyarakat di tengah merebaknya pandemi Covid-19.

“Menjaga ataupun menjamin terpenuhinya pangan dengan kondisi ketersediaan yang cukup dan merata dalam arti pangan harus tersedia setiap saat dan merata di seluruh kabupaten/kota,” ujar Made Mangku.

Made Mangku juga menambahkan perlu adanya pemantauan rutin untuk memastikan lancarnya distribusi pasokan pangan atau kebutuhan pokok dan menjaga agar harga pangan tetap dalam kondisi terjangkau dan mudah diperoleh masyarakat.

Senada dengan Made Mangku, Senator asal Provinsi Jawa Barat Aa Oni Suwarman juga melihat permasalahan pangan perlu menjadi perhatian khusus pemerintah. Dampak dari pandemi Covid-19 pada kondisi pangan dimana suplai beberapa pangan dari luar mulai sedikit terganggu, dan mobilitas masyarakat yang bekerja di sektor pangan mulai menurun karena terpengaruh dengan pembatasan interaksi. “Mulai terlihat pembelian dalam jumlah yang banyak meskipun masih dalam batas kewajaran. Harga pasar sedikit terganggu pada komoditas gula dan cabai,” tuturnya.

Oni Suwarman mengusulkan agar pemerintah pusat juga harus segera mengeluarkan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD. Hal ini untuk mengatur alokasi anggaran urusan pangan dan mendorong inovasi daerah untuk mengembangkan benih lokal dan penggunaannya secara optimal dan jika memungkinkan membangun lab dan litbang benih lokal atau kerjasama dengan perguruan tinggi negeri maupun swasta.

“Hal yang harus diperhatikan adalah ketersediaan pangan belum cukup jika daerah di-lockdown. Selain itu, yang menjadi permasalahan terkait dengan pangan daerah yaitu terjadinya penurunan minat penduduk usia produktif yang bekerja di sektor pertanian pangan,” jelas Oni Suwarman.

Oni Suwarman juga mengharapkan kompetensi pemerintah khususnya tentang pangan dapat lebih dimaksimalkan dalam menyukseskan ketahanan pangan. Artinya, peningkatan jumlah dan kompetensi SDM Dinas Pangan agar kinerja semakin baik seperti peningkatan sarana dan prasarana manajemen pangan juga harus ditingkatkan.

“Pembiayaan sektor pangan masih rendah terkait dengan penganggaran sehingga belum terasa kebijakan nasional terkait alokasi anggaran dalam APBD yang mengatur tentang Pangan, sementara pangan menjadi bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” tutup Oni Suwarman.***