SAMOSIR-Guna menindaklanjuti surat edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2020 tertanggal 24 Maret tentang Desa Tanggap Corona virus disease (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Samosir juga tengah melakukan penyesuaian anggaran untuk penanganan Covid-19.

Walau Dana Desa (DD) masih dalam proses masuk ke rekening desa dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pemerintah desa sudah melakukan upaya pencegahan, pembentukan relawan Covid-19, dan penyesuaian anggaran DD untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir.

"Kita sudah buatkan surat bupati, agar melakukan penyesuaian anggaran DD untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Sudah kita monitoring, bahwa memang anggaran yang ditampung di awal sangat minim, karena tidak menduga situasi ini," ujar Kepala Pemberdayaan Perempuan, Anak, Masyarakat dan Desa (PPAMD) Kabupaten Samosir, Amon Sormin, dihubungi GoSumut, Rabu (15/4/2020).

Dijelaskan, sesuai informasi dari KPPN, penyaluran tahap pertama DD bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sudah diproses untuk 47 desa, namun Anggaran Dana Desa (ADD) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir, sebagian besar sudah masuk rekening desa.

Relawan Covid-19 desa yang sudah terbentuk, kata Amon, sudah melakukan berbagai upaya antisipasi penyebaran, seperti penyemprotan disinfektan, pengadaan tempat cuci tangan di tempat-tempat strategis dan pembuatan masker.

Mengenai alokasi dana desa untuk meringankan beban masyarakat ditengah keterpurukan ekonomi akibat krisis pandemi Corona ini, lanjut Amon, tidak tertutup kemungkinan akan dialihkan untuk pembagian sembako.

"Kebetulan sudah ada perubahan Peraturan Pemerintah Desa (Permendes) terkait dengan pengaturan pengalokasian dana desa, penyesuaian dengan Covid-19. Jadi untuk mengkonsolidasikan aturan itu, tidak tertutup kemungkinan dana desa dialihkan untuk itu," jelas Amon.

Artinya, lanjut Amon, secara prinsip pemerintah desa punya kedaulatan untuk menyesuaikan penggunaan anggaran, namun tetap harus berdasarkan musyawarah dan analisa.

"Saya sudah bilang secara gamblang, jangan ragu-ragu. Tapi memang, harus betul-betul berdasarkan musyawarah dan analisa untuk kebutuhan yang sangat prioritas," ucap Amon.

Namun, lanjut Amon, pengalihan dana desa juga harus penuh pertimbangan dan tidak perlu terburu-buru, misalnya untuk membagikan kebutuhan sembako kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Tetap harus memperhatikan kebutuhan yang rutin dan sifatnya sangat mendasar seperti penyemprotan disinfektan yang perlu dilakukan secara terus menerus, hingga situasi benar-benar pulih.

Ditegaskan kembali, berbagai kegiatan fisik melalui dana desa yang sebelumnya sudah disepakati bersama melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) desa, tidak tertutup kemungkinan akan dibatalkan dan anggarannya akan dialihkan untuk penanganan Covid-19.

"Peluangnya sangat terbuka, anggaran fisik dana desa dialihkan untuk penanganan Covid-19. Sama halnya dengan SKPD Kabupaten, sudah merasionalisasikan anggaran kegiatan untuk penanganan Covid-19, agar krisis Covid-19 ini cepat berakhir," tutup Amon.