SIBOLGA – Sebagai salah satu upaya pemutus mata rantai penyebaran Covid 19, BPJS Kesehatan Cabang Sibolga bersama dengan Pemerintah Kota Sibolga melaksanakan Forum Kemitraan dan Komunikasi Para Pemangku Kepentingan Utama Kota Sibolga melalui video conference (vidcon), Selasa (14/4/2020). Penyelenggaraan kegiatan forum yang dilaksanakan dengan metode daring ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan para pemangku kepetingan untuk tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan tetap mematuhi protokol selama masa Covid 19 yaitu dengan tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang serta menjaga jarak satu sama lain atau physical distancing.

Walikota Sibolga M. Syarfi Hutauruk dalam sambutannya menyampaikan bahwa di tengah pandemi Covid-19 pelaksananan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS sudah pasti mengalami berbagai hambatan dan permasalahan sehingga ini harus menjadi perhatian seluruh stakeholder.

“Kita harus bersama memberikan semangat kepada seluruh masyarakat yang ada untuk berperan aktif dan berpartisipasi aktif melaksanakan kewajiban dan memperoleh haknya dalam Program BPJS Kesehatan,” jelas Syarfi.

Berkaitan dengan pendaftaran menjadi peserta JKN-KIS oleh Pemerintah Kota Sibolga, Syarfi juga menyampaikan bahwa masih terdapat kuota peserta JKN-KIS untuk Tenaga Harian Lepas (THL) di wilayah instansi kerja Pemerintah Kota Sibolga (tenaga honorer) yang telah dianggarkan oleh Pemerintah Kota Sibolga namun belum terpenuhi. Masih terdapat kuota sebanyak 2.154 pekerja yang hingga tanggal 1 April 2020 baru tercapai sekitar 783 pekerja. Para THL yang terdaftar ini masuk ke dalam segmen Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang setara dengan anggota PNS golongan 1 dan 2 (hak kelas 2) yang sudah termasuk menanggung seorang suami/istri serta tiga orang anak.

Syarfi berharap seluruh pemangku kepentingan agar dapat serius dan berkomitmen mencapai kuota kepesertaan JKN-KIS yang telah dianggarkan oleh Pemerintah Kota Sibolga, sehingga anggaran tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

“Untuk itu saya harapkan kepala dinas, instansi, dan lembaga harus pro aktif dan berkontribusi dalam menyukseskan JKN-KIS. Pelayanan BPJS Kesehatan juga harus dioptimalkan sehingga seluruh peserta memperoleh manfaaat jaminan kesehatan yang sesuai dengan ketentuannya baik pelayanan promotif, preventif, kuratif, serta rehabilitatif,” pesan Syarfi.

Pada kegiatan ini BPJS Kesehatan Cabang Sibolga memaparkan materi yang langsung disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga Rudhy Suksmawan Hardhiko. Beberapa poin yang disampaikan diantaranya adalah overview tahun 2019-2020, progress JKN di Kota Sibolga, kebijakan dan informasi baru tentang JKN-KIS, serta tantangan dan harapan ke depan. Rudhy juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Sibolga yang tetap berkomitmen tinggi mendaftarkan penduduknya sebagai peserta JKN-KIS, sehingga predikat Universal Health Coverage (UHC) hingga saat ini masih dipegang oleh Kota Sibolga.

Berkaitan dengan pandemi Covid-19 saat ini, Rudhy juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan yang merupakan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah. Namun, dalam hal ini BPJS Kesehatan mendapatkan penugasan khusus oleh pemerintah untuk melakukan verifikasi terhadap klaim kasus Covid-19 sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020.

“BPJS Kesehatan hanya melakukan verifikasi saja, pembayaran dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Untuk saat ini RS yang bertugas untuk menangani pasien Covid-19 sesuai rujukan dari Kemenkes di wilayah Kantor Cabang Sibolga hanya RSUD Tarutung. Jika RS lain selain RSUD Tarutung melayani kasus Covid-19 dipersilahkan melalui Dinas Kesehatan agar dapat menyampaikan kepada BPJS Kesehatan,” jelas Rudhy.

Rudhy juga menyampaikan perihal Putusan Mahkamah Agung berkaitan dengan iuran BPJS Kesehatan, ia menjelaskan bahwa besaran iuran JKN-KIS masih mengacu ke Perpres 75 Tahun 2019. Jika nantinya terbit regulasi baru dan besaran iurannya berubah, maka bagi peserta PBPU (peserta mandiri) yang sudah membayar iuran, selisih kelebihan pembayaran iurannya akan dikembalikan dan dianggap saldo untuk iuran bulan berikutnya.