LABUHANBATU - Tim Khusus Anti Bandit Polres Labuhanbatu mengamankan dua residivis dalam sebuah penangkapan di salah satu rumah makan di Jalan KH Adam Malik By Pass, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (13/4/2020). Pelaku LP alias Ateng (30) dan JK alias Natan (26), ditangkap dengan tuduhan melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/484/IV/2020/SPKT/RES-LBH. tanggal 13 April 2020 yang dilaporkan Nasir Tindoan.

Untuk keperluan penyidikan dan pengembangan, kedua penjahat kambuhan ini digiring polisi ke Mapolres Labuhanbatu.

Informasi yang diterima, Senin (13/4/2020) kemarin pukul 06.00, korban bergegas ingin pergi ke ladangnya. Namun, saat akan pergi ke ladang, korban dikejutkan karena tidak melihat lagi sepeda motor miliknya yang diparkirkan di dalam joglo samping rumahnya.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Mapolres Labuhanbatu.

Dari hasil lidik dan iformasi yang diperoleh, sekira pukul 12.30, Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengetahui keberadaan tersangka. Di mana, pada saat itu tersangka sedang menawarkan sepeda motor hasil kejahatan mereka terhadap seseorang tepatnya di sebuah rumah makan di Jalan KH Adam Malik By Pass.

Selanjutnya tim mengamankan kedua tersangka LP alias Ateng dan JK alias Natan berikut barang bukti hasil kejahatannya yakni 1 unit Honda Supra X 125 No Rangka MH1JB9139DK367821. No Mesin JB97E3352533 (Warna Hitam) dan 1 buah kunci T.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Menurut Kasat, pengungkapan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat ini merupakan salah satu atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin bahwa tidak ada tempat bagi penjahat di Sumatera Utara.

"Hal ini juga ditekankan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat SIK MH kepada anggota Polres Labuhanbatu khususnya jajaran reskrim," ungkapnya, Selasa (14/4/2020).