BATUBARA-Seorang nasabah BNI KCP Indrapura, Batubara, Sumatera Utara, mengaku kehilangan uang Rp239Juta dari rekening tabungannya. Kasus tersebut pun dilaporkan korban ke Polres Batubara.

Hal hilangnya uang dari rekening tabungan disampaikan korban, Nofri Hendri, warga Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Batubara, saat jumpa pers di Lima Puluh Kota, pada Senin (13/4/2020) siang.

Nofri Hendri yang didampingi Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia (YLBH-CNI) Batubara, Jamal Setiawan, mengatakan hilangnya uang di tabungan miliknya bermula dari informasi teller di BNI KCP Indrapura yang menyatakan rekening tabungannya telah diblokir pada Desember 2019 lalu.

Nofri kemudian diminta konfirmasi ke costumer service untuk membuka blokir tersebut. Saat itu costumer service meminta korban menyerahkan buku tabungan dan KTP.

"Karena tidak ada kejelasan dari customer services saya minta kembali buku tabungan dan KTP saya keesokan harinya,” jelas Nofri.

Seorang security BNI KCP Indrapura berinisial MRS yang telah dikenal korban, kemudian menyarankan agar memproses blokir rekening di BNI Lima Puluh.

"Saya kemudian mendatangi BNI Lima Puluh, namun tidak bertemu customer service karena sedang istirahat. MRS kemudian meminta saya untuk menyerah buku tabungan dan KTP kepadanya," sambung Nofri.

Alih alih menyelesaikan blokir rekeningnya, malah belakangan korban mengetahui kalau saldo tabungannya telah dikuras dan hanya tersisa Rp14.000,- pada 14 Februari 2020.

Korban kemudian menemui MRS namun dengan enteng yang bersangkutan mengatakan tidak tahu menahu mengapa uang dari rekening korban masuk ke rekening pribadinya.

Korban selanjutnya menemui Kabag Umum BNI Cabang Kuala Tanjung, Zen, yang menjanjikan akan menjembatani mediasi dengan MRS yang diduga membobol rekening tabungan korban.

Meski ditunggu-tunggu namun mediasi yang dilakukan bank tidak ada kepastian terlebih MRS telah melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batubara pada 13 Maret 2020.

Direktur YLBH-CNI , Jamal Setiawan, menyesalkan kejadian yang dialami korban. Jamal meminta Polres Batubara untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap persoalan ini agar memberi efek jera sekaligus pembelajaran bagi lembaga keuangan lainya untuk tidak melakukan hal yang sama.

"Sebagai kelompok masyarakat sipil YLBH-CNI menilai bahwa BNI tidak prima dalam memberikan proteksi pada nasabahnya terhadap potensi human error. Dan sebagai BUMN, BNI harus membuka diri dan menjadikan ini momentum melakukan perbaikan managerial mengingat kejadian ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan bukan tidak mungkin terulangnya kejadian yang sama," beber Jamal.

Sementara pihak BNI Cabang Kuala Tanjung melalui Kabag Umum, Zen, yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp, Senin (13/04/2020), membenarkan permasalahan tersebut sedang didalami oleh kepolisian.