SERDANGBEDAGAI-Satreskrim Polres Sergai berhasil mengamankan Seorang suami yang akan melakukan percobaan pembakaran terhadap istrinya sendiri.

Dimana hubungan kedua suami istri ini sudah lama tidak harmonis dan sudah lama pisah tempat tinggal tapi masih berstatus suami istri dan belum cerai.

Pelaku yang diamankan SP(42) warga Desa Seirejo, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah Team khusus Anti Bandit (Tekab) saat melaksanakan patroli di wilayah Hukum Polres Sergai.

Atas kejadian tersebut, Korban yang tak lain istrinya sendiri inisial NI(40) membuat laporan resmi di Polres Sergai dalam kasus PKDRT.

Peryataan tersebut disampaikan oleh Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum diwakili Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata SH,SIK, MH kepada Gosumut, Senin(13/4/2020).

Mantan Kasat Reserse Batubara menceritakan kronologis kejadian. Dimana sang istri inisial NI ada niat untuk mengugat cerai, karena ternyata diketahui oleh sang suami bahwa sang istri sudah mempunyai calon suami baru dan berencana mau menikah.

"Karna sang suami masih ada rasa sayang dan suami merasa cemburu, kemudian datang kerumah istrinya dan melihat calon sang suami inisial NI, Pelaku SP terbakar emosi dan cemburu dan pelaku langsung keluar dan membeli bensin yang dituangkan kedalam botol air mineral kosong.

"Selanng beberapa menit, Kemudian SP menyiramkan kebagian tubuh istrinya inisial NI bersama calon suami inisial AS dengan menggunakan minyak Preminum jenis bensin. Kemudian SP menggunakan mancis untuk melakukan pembakaran terhadap istrinya NI bersama calon suami, melihat tersebut korban langsung kabur dan meminta pertolongan warga," kata Kasat Reserse AKP Pandu Winata.

Selanjutnya, team sedang menjalankan patroli dan dilapori oleh kepala Dusun, sehingga team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak ada melakukan perlawanan.

Mantan Kasat Reskrim Batubara menambahkan selain mengamankan SP juga barang bukti buku nikah, satu pasang baju piyama, satu botol minuman mineral berisikan bensin dan satu buah mancis.

Peristiwa tersebut pada tanggal 25 Maret(25/3/2020) sekitar pukul 21:30WIB. Tepatnya di rumah korban NI di Dusun V, Desa Sei Rejo, Kecamatan Seirampah, Sergai. Atas kejadian tersebut badan korban SI mengalami melepuh di sekujur badan akibat tersiram jenis premium.

Atas perbuatanya, pelaku di jerat pasal 187 jo pasal 53 KUHPidana dan pasal 44 ayat (1) dari UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukuman 12 tahun penjara,"ungkap Kasat Reskrim AKP Pandu Winata.

Dalam terkait perkara ini, lanjut Pandu menghimbau agar permasalahan rumah tangga dapat diselesaikan secara baik-baik bagi pihak suami maupun isteri. "Dalam berumah tangga pasti ada permasalahan maupun problem. Hendaknya dapat diselesaikan secara baik-baik,sehingga tidak masuk ke ranah hukum,"tambahnya.

Sementara itu, pelaku SP kepada Gosumut mengaku menyesal atas perbuatannya mencoba membakar istrinya muncul tiba-tiba karena tersulut emosi melihat istrinya tengah bersama calon suaminya SP, padahal SP telah merestui keduanya karena rumah tangga SP bersama istrinya NH tidak lagi bisa dipertahankan,"ucap SP.