BINJAI-Selain merumahkan puluhan tenaga kerjanya, ternyata, PT. Paraclip Media Nusantara (PNM) Jalan Anggur, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Binjai, juga tidak mendaftarkan para buruh tersebut ke Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu, BPJAMSOSTEK dan BPJS Kesehatan, Senin (13/4/2020).

Kenyataan itu sesuai dengan pengakuan dari para pekerja yang telah dirumahkan oleh PT. PNM, terhitung sejak 9 April 2020 lalu. Mereka yang bekerja selama belasan tahun lamanya, tidak dicover atau bahkan diabaikan hak-haknya untuk didaftarkan ke SJSN.

Seperti diketahui, terdapat dua Undang-undang soal keharusan para buruh pabrik di perusahaan yang bergerak di bidang perakitan antena atau parabola itu, harus dipenuhi haknya, yaitu, UU Nomor 13 Tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Hal itu lantas mendapat komentar pedas dari salah satu pihak yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menjalankan amanah Undang-undang tersebut, yaitu BPJAMSOSTEK Cabang Binjai.

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Binjai, T. Haris Sabri Sinar, ketika ditemui awak media ini berkaitan dengan persoalan tersebut, mengatakan, jika benar PT. PNM tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJAMSOSTEK, maka dapat dipidanakan.

"Mendaftarkan para tenaga kerjanya ke SJSN adalah keharusan bagi pihak perusahaan, dan memang ada dalam Undang-undang, jadi kalau tidak dipatuhi, maka ada sanksi hukumnya, yaitu pidana," ujar Haris.

Haris mengungkapkan, pihaknya telah mendengar informasi soal dirumahkan serta tidak didaftarkannya para buruh yang bekerja di PT. PNM, namun, sebatas pengetahuannya, pihak perusahaan bersangkutan hanya mendaftarkan sebagiannya saja.

"Memang benar, perusahaan tersebut telah ada mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJAMSOSTEK Cabang Binjai, tapi hanya sekitar 50 orang saja, kalau soal yang dikeluarkan itu belum terdaftar, kita akan tindaklanjuti dengan mencari tahu kebenaran informasinya," ungkapnya.

Masih Haris, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawabnya kepada para pekerja Indonesia khususnya di wilayah yang ia pimpin, persoalan para buruh ditengah wabah pandemi Covid-19 ini, akan ditindaklanjutinya dengan menyurati semua pihak serta melakukan kunjungan langsung ke perusahaan tersebut.

"Atas persoalan ini, kita akan surati semua pihak terkait, dan kita akan lakukan kunjungan langsung ke perusahaan, untuk melihat secara langsung bagaimana keadaan yang sebenarnya terjadi," kata Haris.

Sebagai bentuk peringatan kepada semua pihak, Haris menambahkan, agar mentaati hukum yang berlaku, mengingat, telah terjadi peristiwa yang sangat mengenaskan, yaitu ledakan pabrik mancis di Kabupaten Langkat. Di sana puluhan orang tewas seketika, dan 99% dari korbannya tidak didaftarkan ke BPJAMSOSTEK, atas dasar itu, mereka yang meninggal dunia tidak mendapatkan haknya selaku tenaga kerja.

"Kita masih ingat kejadian ledakan pabrik mancis, di sana kemarin, hanya 1 orang saja yang didaftarkan ke BPJAMSOSTEK, yang lain tidak, jadi hak-nya ya tidak ada, kalau sempat seperti itu, ya tanggungjawab penuh ada di perusahaan, untuk menunaikan kewajiban sebagai pemberi kerja, yang pasti jangan sampai ada kejadian 'pabrik mancis 2' di Binjai," tegasnya.

Di sisi lain, Penasehat Hukum PT. PNM, Rinaldi, yang turut hadir dalam pertemuan di Restauran Cindelaras pada Rabu 8 Maret, dengan fasilitator, UPT Pengawasan Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, untuk membahas persoalan para buruh tersebut, tidak mau berkomentar banyak di depan wartawan. Ia mangatakan, pihaknya masih menunggu proses lanjutan dari pertemuan tersebut.

"Kita hargai ibu-ibu itu, ini kan masih proses, jadi nanti dulu ya, nanti melebar kemana-mana," katanya sembari berlalu meninggalkan awak media ini.