LABUHANBATU - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Reskrim Bilah Hulu mengamankan seorang pemuda terduga pencuri sepeda motor yang terjadi di Perumahan PTPN III Aeknabara, Desa Emplasmen, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Pelakunya adalah WPH alias WILLY (20) warga Dusun Cinta Makmur, Desa Pondok Batu, dan ditangkap atas dasar Laporan polisi nomor: LP/101/VII/2019/SU/RES.LBH/SEK B HULU, tanggal 10 Juli 2019.

Informasi yang diterima, peristiwa yang terjadi pada Rabu (9/7/2019) sekira pukul 23.30, berawal saat korban Samanhudi sehabis pulang patroli sebagai Papam DLAB di Perkebunan PTPN III Aeknabara dan pulang ke rumahnya.

Saat hendak masuk ke rumahnya, korban mendapati pintu rumahnya sudah terbuka dan melihat satu unit sepeda motor KLX miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran di ruang tengah rumahnya. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Bilah Hulu.

Selanjutnya Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu melakukan penyelidikan terhadap pelaku curanmor tersebut dan setelah mencurigai seseorang sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut, tim melakukan pencarian terhadap pelaku di seputaran tempat tinggalnya. Namun, upaya tim belum membuahkan hasil.

Setelah 8 bulan berlalu, Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu mendapat informasi bahwa seseorang yang diduga pelaku berada di seputaran Dusun Cinta Makmur, Desa Pondok Batu. Selanjutnya tim melakukan penangkapan, Sabtu (11/4/2020) sekira pukul 01.00.

Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor milik korban dan menunjukkan keberadaan sepeda motor hasil curiannya.

Kapolsek Bilah Hulu, AKP ST Panggabean ketika dikonfirmasi, Senin (13/4/2020) menerangkan, bersama pelaku turut diamankan 1 unit sepeda motor KLX 150 G.

"Pelaku sudah kita amankan berikut dengan sepeda motor hasil kejahatannya dan kini pelaku sudah kita jebloskan ke dalam sel tahanan," ungkapnya.