SAMOSIR-Ditengah pandemi Corona virus disease (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Samosir juga gerak cepat melakukan vaksinasi rabies massal guna menuntaskan program bebas rabies tahun 2023.

Pelaksanaan vaksinasi rabies massal ini merupakan kerjasama Dinas Pertanian Kabupaten Samosir dengan Kementerian Pertanian melalui Balai Veteriner Medan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatra Utara, untuk melakukan vaksinasi di 134 desa/kelurahan yang tersebar di 9 Kecamatan.

Pelaksanaan vaksinasi massal, juga menindaklanjuti surat edaran Bupati Samosir Nomor 11 Tahun 2020, tentang vaksinasi rabies massal untuk Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing, kucing dan kera.

Sesuai jadwal, vaksinasi di Kecamatan Pangururan dilakukan selama sepuluh hari, mulai tanggal 7-16 April. Untuk menuntaskannya, tim langsung jemput bola dengan mendatangi rumah-rumah penduduk pemilik HPR didampingi kepala desa setempat.

Pantauan GoSumut, Senin (13/4/2020), dua tim vaksinator dari Dinas Pertanian bergerak, satu tim di desa Pardugul didampingi kepala desa Gunawan Sinurat dan tim lainnya bergerak di desa Panampangan didampingi kepala desa Rincat Sigiro.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Samosir, Roslianna Tarigan, kepada GoSumut menjelaskan, jumlah HPR yang sudah di vaksin sejauh ini berjumlah 860 ekor, dan guna mempercepat, setiap hari ada 6 tim vaksinator yang bergerak.

"Sejauh ini, yang kita vaksin sudah sebanyak 860 ekor. Itu masih di 12 desa dari 28 desa yang ada di Kecamatan Pangururan. Setiap hari, ada 6 tim vaksinator yang bergerak untuk melakukan penyuntikan," jelas Roslianna.

Sebelumnya, Bupati Samosir Rapidin Simbolon didampingi Kadis Pertanian Viktor Sitinjak dan Kadis Kominfo Rohani Bakara, saat pelepasan tim vaksinator menyampaikan, pelaksanaan vaksinasi rabies massal ini akan dilakukan selama 3 (tiga) tahun berturut–turut, dimulai tahun ini hingga 2022.

"Vaksinasi rabies massal ini akan kita lakukan selama 3 tahun berturut-turut. Kita harapkan, tim dapat bekerja dengan penuh tanggungjawab dan penuh dengan kehati-hatian, karena hewan yang dihadapi adalah hewan penular rabies," ujar Rapidin melepas tim vaksinator.

Disampaikan juga, bagi HPR seperti anjing yang tidak bertuan atau tidak ada pemiliknya, akan dilakukan pengamanan atau eliminasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan masyarakat tidak berhak menuntut ganti rugi.

"Untuk itu, mari Bapak/Ibu dengan penuh kesadaran untuk menyerahkan hewan penular rabies kita untuk disuntik/vaksinasi petugas kami, agar kita terhindar dari penyakit rabies," himbau Rapidin.