LABURA - Baru sebulan menjalankan bisnis haramnya, R alias Dani (32) warga Dusun V Sei Tualang, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kini harus merasakan dinginnya sel penjara Mapolres Labuhanbatu. Dani sebelumnya telah dilaporkan oleh warga yang resah akibat bisnis haramnya menjadi juru tulis judi jenis Kim Hongkong di seputaran Sei Tualang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim II Opsnal Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu kemudian melakukan pelacakan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku pada Sabtu (11/4/2020) sekira pukul 21.00 di depan rumah warga di Dusun V Sei Tualang, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan uang sebesar Rp 159.000, 1 unit Handphone Samsung warna putih, 1 buah buku tafsir mimpi, dan 1 blok notes.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2020) membenarkan hal tersebut. Menurut Kasat, pengungkapan judi togel ini merupakan atensi Kapolda Sumur Irjen Pol Martuani Sormin yang juga ditekankan Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat.

Di hadapan penyidik, tersangka menjual nomor judi Kim Hongkong tersebut sejak 1 bulan yang lalu.

"Penghasilan yang diperoleh TSK adalah sebesar 20 persen dari total omset setiap hari," bilang Kasat.

UNtuk keperluan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya.