ASAHAN-Pasca Keluarnya Hasil Swab, Terkait positif covid-19 kepada almarhum anggota DPRD Sumut, dan penetapan status PDP terhadap Kadis KBP3A Asahan, sedikitnya ada 46 masyarakat dilakukan uji rapid test.

Hal itu diungkapkan Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi dalam siaran Press Release nya, Sabtu (11/4/2020).

"Meskipun almarhum meninggal pada 25 Maret 2020 lalu, hingga saat ini sudah melewati waktu 14 hari, namun dikarenakan hasil uji swab baru diterima pada Kamis (9/4/2020) siang. Maka pihaknya tetap melakukan Uji Rapid Test sesuai protokol penanggulangan covid-19," jelas Hidayat.

Lebih lanjut Hidayat jelaskan bahwa terkait penetapan Almarhum SBB Positif Covid19, ada 41 orang yang ikuti rapid test, mulai dari pihak keluarga, masyarakat dan bilal mayit. Dari itu terdapat hasilnya negatif.

"Hasil rapid test negatif, namun kita tetap melakukan pemeriksaan kesehatan, dan wawancara dengan masyarakat terkait keluhan atau riwayat penyakit. Mereka saat ini diimbau isolasi mandiri selama 14 hari kedepan," jelas Hidayat.

Sedangkan terkait Penetapan Status PDP Kadis KBP3A Asahan beserta istrinya, ada lima orang yang terdiri dari anaknya, supir pribadi dan pekerja lainnya ikut rapid test, dan hasilnya juga negatif.

"Kita juga memberlakukan isolasi mendiri 14 hari ke depan bagi anak dan orang dekat Kadis KBP3A Asahan," jelas Hidayat.

Hidayat berharap peran serta masyarakat bekerja sama dengan pemerintah, dan Tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Asahan, karena pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendataan yang pernah kontak langsung dengan almarhum SBB atau kepada pasien PDP teraebut.

"Kita akan tetap melakukan pengawasan dan pendataan kepada masyarakat, sehingga Covid-19 ini bisa ditekan sedini mungkin," cetus Hidayat.*