BINJAI-Persoalan dirumahkan-nya puluhan orang tenaga kerja yang bekerja di PT. Paraclip Media Nusantara, beralamat di Jalan Anggur, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Binjai, hingga menyebabkan tidak jelasnya nasib para pekerja di perusahaan tersebut, kini memasuki babak baru, Rabu (8/4/2020).

Babak baru yang dimaksud ialah, proses mediasi atau perundingan yang digelar di Rumah Makan Cindelaras Jalan Gatot Subroto, Binjai dan dihadiri oleh berbagai pihak, diantaranya, Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI), UPT I Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, kepolisian Polsek Binjai Barat, Kodim 0203/Langkat, Dinas Tenaga Kerja Kota Binjai, Camat Binjai Barat dan penasehat hukum PT. Paraclip Media Nusantara.

Langkah mediasi ditempuh oleh semua pihak, ditengah-tengah mewabahnya virus Corona yang kian mengganas di Indonesia, hal ini dilakukan sembari menunggu proses pemeriksaan oleh pihak pengawasan terkait persengketaan antara kaum buruh dan perusahaan tersebut, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam pertemuan singkat bertema mediasi itu, semua pihak yang memiliki peran dalam persengketaan antara PT. Paraclip Media Nusantara dengan pekerjanya, masing-masing memberikan pandangan serta keinginan yang dituju. Dibuka oleh Kepala Unit Pelayanan Teknis (Ka UPT) Pengawasan Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Sevline R Butet Tambunan, langsung kepada pokok pembahasan.

Sebelum memasuki pokok pembahasan, Sevline mengingatkan semua pihak, akan kondisi wabah Corona dan adanya peraturan pemerintah yang melarang untuk berkumpul atau Social Distancing, selanjutnya, ia pun langsung menanyakan, apa yang ingin disampaikan kaum buruh yang diwakili oleh SBNI, dan perwakilan dari perusahaan.

"Kondisi saat ini kita sama-sama tahu soal wabah Corona, sudah ada peraturan tidak boleh kumpul-kumpul, tapi karena memang ini masalah harus segera diselesaikan juga, jadi kita masuk pada pokoknya saja, saya sudah kuasai permasalahannya, jadi tinggal kedua pihak menyampaikan secara langsung apa yang mau disampaikan, pastinya posisi kita netral dan dari pertemuan ini semoga ada solusi terbaik," ujar Sevline.

Ditanggapi langsung oleh Ketua DEPEDA SBNI Kota Binjai, Setiawan Sitepu, ia mengatakan, persoalan yang terjadi di PT. Paraclip Media Nusantara harus segera ada titik terang, soal bagaimana nasib ataupun status para buruh yang telah bekerja selama kurun waktu bervariasi mulai dari 5 hingga 15 tahun lamanya.

"Pertama saya mau tanyakan, apa alasan perusahaan merumahkan 42 orang tenaga kerjanya ini, dari yang kami dengan secara lisan karena berserikat, bukankah itu jelas melanggar Undang-undang, juga upah yang diterima buruh di sana, tidak sesuai dengan UMK, jam kerja, cuti dan THR, semua bermasalah," kata Setiawan Sitepu.

Setiawan melanjutkan, balasan surat yang dikirim oleh penasehat hukum PT. Paraclip Media Nusantara, atas surat mereka, masih menimbulkan tanda tanya besar, karena berisi, para pekerjanya adalah tenaga borongan dan persoalan tersebut sudah masuk ke ranah hukum, sementara, SBNI hanya melaporkan prihal persengketaan ke dinas terkait.

"Saya juga mau tanya, apa alasan pengacara bilang dalam suratnya itu, para pekerja di perusahaan tersebut adalah tenaga borongan, karena menurut peraturan yang berlaku, jika memang tenaga borongan maka harus didaftarkan juga ke Dinas Tenaga Kerja Kota Binjai, tapi tidak ada itu, dan lagi, kenapa pula dibilang sudah masuk ke ranah hukum, kami saja baru lapor ke Dinas Tenaga Kerja, jadi gak jelas itu," lanjutnya.

Selaku penasehat hukum yang mewakili, PT. Paraclip Media Nusantara, Rinaldi, menanggapi ringan pertanyaan dari serikat buruh dengan mengatakan persoalan tersebut masih dalam tahap proses dan tidak boleh diperdebatkan.

"Seperti yang dikatakan ibu Ka UPT tadi, kita di sini kan cari solusi bukan mau berdebat, jadi saya rasa kawan-kawan sudah mengerti," jawab Rinaldi singkat.

Setelah mendengar pendapat dan keinginan dari berbagai pihak terkait persoalan dengan isu kemanusiaan, ditengah mewabahnya virus Corona yang berdampak pada ekonomi di segala sektor terutama kaum buruh tersebut, Sevline pun menutup pertemuan tersebut dengan mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih jauh dan di mulai pada hari Senin pekan depan.

"Jadi, di sini kita sudah dengar semua, yang pasti mulai hari Senin depan akan kita tindaklanjuti soal ini, saya sudah tugaskan pak Nainggolan untuk menanganinya, kawan-kawan SBNI kumpulkan saja bukti-buktinya, jika memang benar, ya akan tegakkan hukum yang berlaku, yang jelas kita tetap netral," tutupnya.

Seusai pertemuan, awak media ini, mencoba mengkonfirmasi lebih jauh hasil yang dicapai terkait dirumahkan-nya para pekerja di PT. Paraclip Media Nusantara. Penasehat hukum perusahaan tersebut, memilih tidak mau berkomentar banyak, dan mengatakan persoalan itu masih dalam tahap proses.

"Sudah bang, kita gak mau komentar banyak, tadi kan sudah jelas, persoalan masih di proses, jadi biar di proses dulu," ketus Rinaldi.

Di saat berbeda, Ka UPT Pengawasan Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Sevline R Butet Tambunan, ketika diwawancarai awak media ini secara mendetail, tentang apakah, persoalan yang terjadi saat ini, dikarenakan adanya 'kecolongan' dari pihak pengawasan dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya di Kota Binjai, mengingat para pekerja yang dirumahkan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

"Itu gampang, nanti kami pengawas mencari, Oh bukan kecolongan, yang kita kerjakan ini sangat banyak lima ribu perusahaan di wilayah I, pengawas kami lima belas orang bayangkan kan, jadi belum sampai ke situ," cetusnya, sembari meninggalkan awak media yang masih ingin bertanya kepadanya soal bagaimana bisa tidak dapat dikatakan kecolongan, sementara fakta dilapangan, masih ada pekerja yang belum terpenuhi hak-haknya.