LABURA - Personel gabungan terdiri dari personel Polsek Kualuh Hilir, TNI AL, pihak kecamatan, mengamankan 36 TKI dari Malaysia yang masuk melalui jalur laut di Tangkahan Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labura, Rabu (8/4/2020) kemarin siang sekira pukul 14.00. Bersandarnya kapal yang ditumpangi ke-36 TKI tersebut berawal dari laporan Bhabinkamtibmas Polsek Kualuh Hilir, Bripka Y. Hutagaol yang diperoleh dari Lurah Tanjung Leidong Gumri bahwasannya ada kapal tongkang yang dicurigai membawa TKI ilegal yang akan bersandar di Perairan Tanjung Leidong Perbatasan dengan Desa Simandulang.

Selanjutnya, pada pukul 05.00, Camat Kualuh Leidong bersama Kapolsek Kualuh Hilir AKP P. Simarmata dan Danramil 02/TL Mayor Inf P. Sinaga beserta Unsur dari Pol Airut, Bakamla, TNI AL dan Kesehatan Puskesmas Tanjung Leidong menuju Tangkahan Desa Simandulang.

Sejam kemudian, Tim Gabungan Kecamatan Kualuh Leidong melaksanakan prosedur kesehatan dengan cara melaksanakan penyemprotan disinfektan dan pendataan terhadap ke 36 TKI ilegal.

"Sesuai dengan koordinasi antara pemerintah kecamatan dan Pemkab Labura, ke 36 TKI ilegal diberangkatkan menuju Kota Aek Kanopan ke RSUD Aek Kanopan Sawah Lebar, Desa Sidua-dua dengan menggunakan Bus ALS BK 7366 DF," ungkap Kapolsek, Kamis (9/4/2020).

Adapun Tim Pengantar Rombongan TKI Ilegal dari Kecamatan Kualuh Leidong menuju RSUD Aek Kanopan yakni Bangun Sagala (Staf Kantor Camat Kualuh Leidong), Bastian Barus (Babinsa Koramil 02/Tanjung Leidong), Aipda YP. Hutagaol (Bhabinkamtibmas Polsek Kualuh Hilir) dan Kopka Chairul (Pos TNI AL Tanjung Leidong).

Setibanya di RSUD Labura, ke-36 TKI ilegal tersebut dilakukan penyemprotan disinfektan dan dilanjutkan dengan pengecekan kesehatan oleh petugas kesehatan RSUD Aek Kanopan.

"Hasil pengecekan kesehatan terhadap 36 TKI ilegal tersebut, dinyatakan sehat dengan suhu badan seluruhnya di bawah 37 derjat celcius," bebernya.

Selanjutnya, sekira pukul 15.00, 4 TKI ilegal asal Kabupaten Asahan dan 5 asal Kabupaten Batubara dijemput oleh Perwakilan Pemkab Asahan Panusunan Rambe, Camat Aek Ledong untuk dibawa ke Kabupaten Asahan dan Batubara dengan menggunakan Mini Bus Hice dari Kesbangpol Pemkab Labura BK 7007 U.

Kemudian, 14 TKI ilegal asal Aceh dan seorang TKI asal Kabupaten Langkat diberangkatkan ke Kota Medan oleh Kabag Sos Dinas Sosial Pemkab Labura, Tasrip Harahap dengan menggunakan Mini Bus KUPJ Tour BK 7907 DM dan akan diterima perwakilan warga Aceh di Medan.

"Malamnya sekira pukul 21.40, 14 TKI diberangkatkan menuju Surabaya dengan Bus ALS Nomor Polisi BK 7390 FY," tutupnya.