BINJAI-Persoalan 'dirumahkan'-nya, puluhan buruh pabrik yang bekerja di PT. Paraclip Media Nusantara Jalan Anggur, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Binjai, hanya karena bergabung dengan serikat buruh serta menuntut hak-haknya selaku tenaga kerja, kini menuai protes dari kalangan pegiat ketenagakerjaan, Selasa (7/4/2020).

Salah satu pegiat ketenagakerjaan yang juga sekaligus menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah Serikat Buruh Nasional Indonesia (DEPEDA SBNI) Kota Binjai, Setiawan Sitepu, memprotes kebijakan secara sepihak yang dilakukan pihak perusahaan dengan mengatakan tindakan tersebut telah melanggar Undang-undang ataupun peraturan yang berlaku.

"Sebelumnya terima kasih saya ucapkan, karena telah mau mengangkat aspirasi kita dari kaum buruh. Di sini saya dapat sampaikan, tindakan yang dilakukan perusahaan PT. Paraclip Media Nusantara, yang merumahkan sedikit 42 orang tenaga kerjanya, adalah tindakan semena-mena dan telah mengangkangi Undang-undang maupun peraturan di negara kita," ujar Setiawan.

Setiawan menceritakan secara mendetail, bagaimana kronologis hingga ke-42 tenaga kerja tersebut dilarang masuk bekerja sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Dimana sebelumnya, pihaknya telah menyurati pihak perusahaan untuk bermediasi guna mencari keadilan bagi kaum buruh yang selama 2 bulan terakhir ini, bergabung dengan organisasi yang ia pimpin.

"Jadi, sekitar 2 bulan lalu, kawan-kawan di perusahaan tersebut meminta bergabung dengan organisasi kita yaitu SBNI, karena hak-hak mereka belum terpenuhi atau tidak diberi, mulai dari UMK, kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sampai THR dan Cuti, setelah bergabung dengan kita dan kita daftarkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Binjai, bahwa sudah ada DPKom SBNI, selanjutnya kita tembuskan surat kepada perusahaan yang berisi pertanyaan, mengapa hak para buruh tidak dipenuhi," katanya.

Setiawan melanjutkannya, bukannya menindaklanjuti surat yang pihaknya kirim dengan membuat kebijakan pro buruh, pihak perusahaan malah mempercayakan persoalan hak-hak tenaga kerjanya kepada penasehat hukum, dengan point bahwasanya para tenaga kerja yang dirumahkan adalah karyawan borongan, meski ia ketahui PT. Paraclip Media Nusantara, sama sekali tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai buruh sistem borong pada Dinas Tenaga Kerja Kota Binjai.

"Saat kita minta Bipartit (Perundingan-red) dengan pihak perusahaan atas persoalan yang tengah terjadi, pihak perusahaan malah mengatakan, persoalan ini telah diserahkan kepada pengacara dan pengacara mengatakan pekerja ini adalah borongan, jadi yang jelas kita tahu para pekerja yang dirumahkan ini bukanlah buruh borongan," cetus pria yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Pengupahan Kota Binjai.

Tidak hanya persoalan dirumahkan-nya para tenaga kerja tersebut, Setiawan juga mengungkapkan, dari 42 orang buruh yang belum jelas nasibnya ditengah mewabahnya virus Corona saat ini, 40 orang tenaga kerja itu tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, atau dengan kata lain, perusahaan secara sengaja mengabaikan hak-hak dari para tenaga kerja yang diatur di dalam Undang-undang.

"Bukan hanya sekedar dirumahkan ataupun upah dibawah standar UMK saja persoalannya ini bang, mereka ini pun tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, ini kan sudah jelas melanggar Undang-undang dan pidana penjara ini ancamannya," ungkap Setiawan.

Atas semua persoalan yang dihadapi para buruh di PT. Paraclip Media Nusantara, ia meminta kepada seluruh pihak terkait untuk dapat ambil peran yang pro terhadap kaum buruh, terutama Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, mengingat, bidang pengawasan ketenagakerjaan ada di bawah kedinasan tersebut, dengan catatan, pernah terjadi peristiwa mengenaskan di Wilayah Sumut, yaitu ledakan pabrik mancis yang menewaskan puluhan tenaga kerjanya.

"Di sini saya dapat katakan, semua pihak harus ambil peran, terlebih bidang pengawasan pada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, mereka sudah kecolongan, kenapa demikian, karena ini kan tugas mereka, mengapa bisa ada persoalan seperti ini, ya artinya, Dinas Tenaga Kerja, ya juga harus kerja, jangan sampai kecolongan, kita masih masih ingat betul, bagaimana ledakan pabrik mancis beberapa waktu lalu, dalam kejadian itu, hanya ada satu orang yang terdaftar, terus yang lain tidak jelas tanggungjawab atas kematian para pekerja lain, jangan sampai terulang lagi," pintanya.

Di sisi lain, Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Binjai, T Haris Sabri Sinar, ketika dikonfirmasi via telepon selulernya, menanggapi serius persoalan kaum buruh di pabrik tersebut dan mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku pihak perusahaan harus mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, untuk memenuhi hak-hak para tenaga kerja.

"Sesuai dengan ketentuan, itu si pemberi kerja, wajib mendaftarkan tenaga kerjabyabke BPJAMSOSTEK, itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, meskipun telah dirumahkan, apalagi saat ini wabah Corona, jadi kalau ada yang meninggal, itu tanggung jawab penuh si pemberi kerja, jika tidak, ancaman pidana penjara, jadi kita himbau kepada seluruh pemilik usaha agar mendaftarkan pekerjanya ke BPJAMSOSTEK," tegasnya.