MEDAN-Personel Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan terpaksa menembak kaki buronan pencuri sepeda motor (Curanmor) bernama Muhammad Ilham (39).

Sebelum ditangkap dan diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat akan dibekuk, warga Jalan Pasar III Datuk Kabu, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang ini berulang kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polrestabes Medan bersama dua rekannya yang sudah tertangkap sebelumnya. “Sebelum diringkus di kediamannya pada hari Senin, 6 April 2020 kemarin, tersanggka bersama dua rekannya beraksi di Jalan Utama gang Sempurna kelurahan Kota Matsum II, kecamatan Medan Area pada 5 Februari 2020 silam,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar SIK, Rabu, (8/4/2020).

Di situ, lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Medan Baru ini, tersangka dan rekannya masing-masing Madan serta Ryan Steven alias Lao menggondol Kawasaki Ninja dan Yamaha NMAX milik korban. “Selain beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan, para tersangka juga mengaku telah beraksi di berbagai lokasi di Deliserdang dan sekitarnya,” jelas Kasat Reskrim.

Dari tangan tersangka, kata Kasat, pihaknya menyita barang bukti berupa kunci leter T dan L, gunting besi serta linggis yang digunakan dalam beraksi. “Setelah mendapat perawatan medis karena luka tembak pada kedua kakinya, tersangka langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk diproses,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2002 ini seraya menambahkan tersangka terbukti melanggar ketantuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana.