LABURA - Kapolsek Na IX-X, AKP Maralidang Harahap memdiasi kepemilikan lahan sawit seluas 4 hektar di Dusun Montong, Desa Silumajang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labura, Rabu (8/4/2020) sekira pukul 10.10. Mediasi yang dilakukan di Aula Meranti Kantor Kecamatan Na IX-X tersebut, dihadiri pemilik dan pengelola lahan yang juga dimediasi Camat Na IX-X Abdul Rariman, Dan Ramil 07/AKB Kapten Inf Baktiar Siagian, Para Kanit Polsek Na IX-X, Kades Silumajang Zulpian Munthe, Bhabinkamtibmas Bripka AF. Siregar, Kadus Montong Sulaiman bersama para saksi saksi.

Kapolsek menyampaikan, pihaknya melaksanakan mediasi antara Selamat Sastra Dalimunte (mengaku pemilik lahan) dan Polma Dalimunte selaku penerima kuasa dari pemilik lahan Hartawan Klia alias Ahong untuk kelola lahan.

Dihadapan Kapolsek dan unsur muspika, Selamat mengaku, dirinya membeli lahan sawit tersebut pada Agustus 2019 dengan luas lebih kurang 4 Ha (dengan alas hak 2 buah sertifikat dari Naharuddin Dalimumthe serta surat jual beli.

Selanjutnya langsung dikelola dan buah sawit dipanen sampai Februari 2020 dengan hasil panen lancar dan tidak pernah dikomplin orang.

Namun, pada Maret 2020, panen yang dilakukannya dihentikan oleh Polma Dalimunte dengan alasan bahwa yang bersangkuta telah menerima kuasa dari yang mengaku pemilik lahan bernama Hartawan alias Ahong dengan menunjukkan surat kuasa. Akibatnya, terjadi keributan di lokasi dan saat itu juga Kapolsek bersama anggota langsung turun ke lokasi.

Polma Dalimunte mengaku, pada November 2019, dirinya menerima kuasa atas lahan kebun kelapa sawit dari yang mengaku pemilik lahan bernama Hartawan untuk dikelola.

Di mana, pada Februari 2020 saat meninjau lokasi bersama saksi Tongku Ali Sakti Munthe dan Ramli Ritonga untuk mengukur lahan, ternyata bertemu dengan Selamat, sehingga terjadi perdebatan tentang status kepemilikan lahan.

"Dari hasil kesimpulan, jika ada yg berniat membawa jalur hukum, buah sawit tetap dipanen oleh Selamat Sastra Munte sampai ada kepastian hukum yang berhak atas lahan tersebut," ungkap Kapolsek.

Selain itu, Kapolsek menerangkan, seluruh akses jalan, baik menuju lahan Hartawan maupun menuju ke ladang masyarajat, tidak boleh diportal dan akses tetap berjalan seperti biasa.

"Akses jalan yang melintasi lahan milik Hartawan, tetap dapat dilalui masyarakat sekitar, begitu juga sebaliknya yang melintasi lahan masyarakat tetap bisa dilewati olh saudara Hartawan. Ini sudah kita sepakati bersama," terangnya.