MEDAN - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan memberlakukan standar operasional prosedur (SOP) bagi para pengunjung agar selalu mengenakan masker ketika masuk dan selama berada di lingkungan rumah sakit milik Pemko Medan itu. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran dan penanggulangan corona virus diseases (Covid-19) di Kota Medan khususnya di rumah sakit plat merah tersebut.

Kasubbag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin menerangkan, sejak pemberlakuan SOP ini, tingkat kesadaran masyarakat sudah hampir 90 persen mematuhi.

"Tidak ada lagi (pengunjung) yang protes atau yang membantah ketika masuk ke rumah sakit. Saya lihat masyarakat sudah memahami tentang SOP Covid-19 ini," ungkap Edison, Rabu (8/4/2020).

Sebagaimana instruksi dari pimpinan Gugus Covid-19 provinsi maupun nasional, sambung Edison, pemberlakuan ini dilaksanakan hingga 26 Mei hingga ada keputusan lebih lanjut.

"Jadi kalau ada pengunjung yang tidak memakai masker, kita akan mengimbau untuk selalu memakainya. Namun, untuk anak usia dibawah 12 tahun, itu total tidak bisa masuk," ujarnya.

Tindakan ini, kata Edison, diambil manajemen demi menjaga kesehatan pengunjung dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.