LABUSEL - Tak sampai 24 jam usai dilaporkan melakukan pembunuhan terhadap Pardomuan Ginting, akhirnya Tim Unit Reskrim Polsek Kota Pinang berhasil mengamankan AMS alias Pak Mutiah (34), Senin (6/4/2020) sekira pukul 15.00 dari Jalan Sibatu-batu, Kabupaten Simalungun. Keberhasilan penangkapan ini berkat dari kesigapan personel dalam mengumpulkan bahan dan keterangan di lapangan serta penyelidikan hingga akhirnya personel dapat menangkap dengan cepat warga Jalan Kampung Kristen, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel.
 
Kapolsek Kota Pinang, Kompol Semeon Sembiring, Rabu (8/4/2020) membenarkan penangkapan terhadap pelaku usai menindaklanjuti LP/75/Res.1.6/III/2020SPKT/SU/LBS/SEKTA KOTAPINANG Tanggal 5 April 2020 yang dilaporkan istri korban Wiwik Sinaga. 
 
Kompol Semeon menerangkan, kasus pembunuhan tersebut berawal dari dendam dan cekcok antara Pak Mutiah dengan Pardomuan, sehingga terjadinya tindak pidana penganiayaan yang berbuntut hilangnya nyawa seseorang 
 
"Kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah sarung sangkur warna hijau dan 1 buah sendal sebelah kanan," sebut Kapolsek.
 
Penangkapan tersebut, sambung Kapolsek, berhasil dilacak berkat bantuan GPS dan akhirnya pelaku diamankan dari sebuah bus di Jalan Sibatu-batu, Kabupaten Simalungun.
 
"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan sedang dalam tahap pemeriksaan," terangnya.