BATUBARA-Kepala Desa (Kades) Sei Simujur, Kecamatan Laut Tador, Batubara, Sumatera Utara, Sutimin, memberhentikan 16 aparatur perangkat desa secara sepihak. Kebijakan tersebut menuai polemik, karena dianggap menabrak sejumlah aturan tentang pengangkatan dan pemberhentian aparatur perangkat desa.

Pemberhentian 16 aparatur perangkat desa tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Sei Simujur Nomor: 141/14/SK-SS/III/2020 tertanggal 31 Maret 2020. Namun dalam SK tersebut tidak mencantumkan alasan pemberhentian.

Aparatur perangkat desa yang diberhentikan diantaranya Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Perencanaan, Kaur Keuangan, Kasi Kesejahteraan, serta Kepala Dusun I hingga XI.

Sutimin yang dikonfirmasi wartawan di Kantor Desa Sei Simujur, Selasa (7/04/2020), mengatakan pemberhentian perangkat desa dilakukan setelah adanya musyawarah dengan para perangkat desa.

Namun saat ditanya terkait ada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang dilanggar, Sutimin mengaku tidak mengetahui. "Kalau itu saya tidak paham," jawab Sutimin yang baru tiga bulan lebih menjabat sebagai kepala desa.

Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang mengatur tentang pengangkatan dan perberhentian aparatur perangkat desa, disebutkan bahwa kepala desa dapat memberhentikan aparat perangkat desa dengan alasan yang jelas dan mendapat rekomendasi tertulis dari camat.

Sementara itu Camat Laut Tador, Adil Hasibuan, mengaku tidak ada mengeluarkan rekomendasi pemberhentian 16 perangkat desa tersebut. "Saya tidak ada mengeluarkan rekomendasi, namun Kades Sei Simujur hanya menyampaikan secara lisan saja," terang Adil.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Batubara, Radiansyah Lubis, mengatakakan masih akan berkoordinasi dengan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Batubara untuk membahas permasalahan tersebut.