DELISERDANG-Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Kualanamu menyampaikan bahwa seluruh penumpang Warga Negara Asing (WNA) rute Internasional yang memasuki/transit di Bandar Udara Kualanamu dipastikan akan ditolak.

Larangan ini dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM(Permenkumham) nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Excutive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Kualanamu Djodi Prasetyo sabtu 04/04/2020 menjelaskan, larangan terhadap WNA masuk/transit ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu dilakukan untuk meningkatkan upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

"Semua WNA melalui penerbangan Internasional yang berasal dari seluruh negara akan ditolak masuk kedatangannya melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu Larangan ini mulai berlaku pada Kamis, 2 April 2020 pukul 00.00 WIB," kata Djodi Prasetyo.

Namun demikian, terdapat pengecualian untuk WNA yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu. Diantaranya; Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap; Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas; Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.

"Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional masih boleh masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu," Pungkasnya.

Penerbangan rute Internasional di Bandar Udara Internasional Kualanamu masih tetap beroperasi. Hal ini untuk melayani WNA yang akan kembali ke negara asalnya dan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke tanah air.

"Kami sampaikan bahwa penerbangan internasional tidak ditutup melainkan larangan WNA masuk ke Indonesia," tutur Djo

Terkait dengan larangan tersebut, Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) KNIA telah berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Kualanamu Wilayah II , Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Kantor Bea Cukai Kualanamu, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Medan, AOC KNIA, para Airlines serta stake holder terkait.