LABUHANBATU - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Lingkungan Kebun Sayur, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. DY alias Icrot (29) ditangkap tim menindaklanjuti Laporan polisi nomor: LP/97/IV/2020/SU/RES.LBH/SEK B HULU tanggal 2 April 2020 yang dilaporkan Sulastri (47) warga Lingkungan Kebun Sayur.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, Incrot pun digiring ke Mapolsek Bilah Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi yang diterima, Rabu (27/2/2020) lalu sekira pukul 10.00, pelaku datang ke rumah korban sembari meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli makanan. Namun sejak hari tersebut, pelaku tak kunjung memulangkan sepeda motor korban.

Merasa dirugikan, Sulastri akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Bilah Hulu.

Berdasarkan laporan yang dibuat korban, Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih tanpa plat.

Kapolsek Bilah Hulu, AKP ST Panggabean, Sabtu (4/4/2020) menjelaskan, pelaku diamankan Kamis (2/4/2020) sekira pukul 17.00 berikut 1 unit sepeda motor Yamaha Mio G warna putih tanpa plat, STNK dan BPKB sepeda motor.

"Pelaku sudah menjalani pemeriksaan dan kini dalam proses BAP," ungkapnya.