LABURA - Personel Polsek Na IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda R. Mamin berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana narkotika, Sabtu (4/4/2020) sekira pukul 16.30 di jalan perkebunan Berangir Afdeling 1, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labura.

Bersama DAV alias Dandi (20), petugas mengamankan barang bukti sabu seharga Rp500 ribu yang baru dibelinya dari seorang pria.

Informasi yang diterima, Sabtu sore tadi sekira pukul 16.00, didapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual sabu-sabu di sekitar TKP.

Tim pun akhirnya bergerak cepat dan melakukan penyelidikan dan sekira pukul 16.30, tim melihat pelaku sedang berjalqn di TKP sembari memegang bungkusan plastik.

"Seketika pelaku diamankan dan saat dilakukan penggeledahan, di dalam kantong plastik ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu," ungkap Kapolsek.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui jika sabu tersebut miliknya dan diperoleh dengan cara membeli seharga Rp 500.000 dari seorang laki laki dengan nama panggilan Ipul.

"Pelaku sudah kita amankan dan saat ini tim sedang melakukan pengembangan," tutupnya.