TEBINGTINGGI-Sebanyak 319 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, akan diasimilasi. Proses asimilasi massal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam Lapas.

Kepala Lapas Kelas II-B Kota Tebing Tinggi, Theo Adrianus, mengatakan proses asimilasi dilakukan secara bertahap mulai 1 - 7 April 2020. Hingga Jumat (3/04/2020) malam, Lapas Kelas II-B Kota Tebing Tinggi telah mengeluarkan 93 narapidana.

“Hari ke tiga ini kita mengeluarkan 57 warga binaan. Sebelumnya di hari pertama kita sudah mengeluarkan 11 warga binaan dan hari ke dua 25 warga binaan, sehingga total ada 93 warga binaan yang sudah keluar Lapas,” terang Theo.

Theo menjelaskan bahwa narapidana yang berhak mendapatkan asimilasi ini adalah narapidana yang sisa masa hukumannya kurang dari 6 bulan dan sudah menjalani 2/3 masa hukuman untuk narapidana dewasa, dan ½ masa hukuman untuk narapidana anak, terhitung 31 Desember 2020.

Theo pun mengimbau para narapidana yang menjalani asimilasi agar tetap berada di rumah, sesuai prosedur kesehatan pencegahan covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.