MEDAN - PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan melakukan penandatangan perjanjian kerjasama Konsultan Hukum Tetap (Ratainer Lawyer) dengan Law Office IMR & Associates.

Retainer Lawyer adalah Konsultan Hukum yang bergerak dalam bidang pemberian jasa hukum yang independen dan profesional. Sementara PT Pegadaian (Persero) merupakan perusahaan BUMN yang melayani pembiayaan jasa Gadai, Mikro dan Emas baik konvensional maupun syariah.

Penandatangan kerjasama tersebut dilakukan oleh M. Iqbal Sinaga SH MH selaku Retainer Lawyer dan Kepala Divisi Hukum PT Pegadaian (Persero) Holilurrohman yang turut disaksikan oleh Pemimpin Wilayah Kanwil I Medan Edwin Soeharto Inkiriwang di Aula Pesonna Pegadaian, 2 April 2020.

Perjanjian itu melingkupi pekerjaan yang wajib dilaksanakan oleh Retainer Lawyer diantaranya 1) Memberikan nasehat hukum (legal advice) dan pendapat hukum (legal opinion), serta konsultasi hukum baik secara lisan maupun tertulis, khususnya di bidang perdata yang dihadapi PT Pegadaian (Persero) c/q Kanwil I Medan.

Kemudian 2 Membantu penanganan perkara perdata dengan ruang lingkup pekerjaan tidak terbatas pada penagihan secara tertulis kepada nasabah yang belum melaksanakan kewajibannya berupa pembayaran angsuran, tunggakan angsuran (Kredit Macet) dan/atau pelunasan kredit pada produk di PT Pegadaian (Persero) c/q Kanwil I Medan, berbasis gadai dan fidusia yang telah disalurkan melalui kantor Cabang Konvensional, kantor Cabang Syariah, Unit Pelayanan Cabang (UPC) dan Unit Pelayanan Syariah (UPS).

Ke 3 Upaya hukum lainnya yang dipandang perlu untuk penyelesaian permasalahan kredit macet / NPL (Non-Performing Loan) pada produk berbasis gadai dan fidusia di PT Pegadaian (Persero) c/q Kanwil I Medan yang telah disalurkan melalui kantor Cabang Konvensional, kantor Cabang Syariah, Unit Pelayanan Cabang (UPC) dan Unit Pelayanan Syariah (UPS).

Selanjutnya 4) Memberikan literasi dan/atau pemahaman kepada nasabah dan pihak terkait lainnya di kantor Cabang Konvensional, kantor Cabang Syariah, Unit Pelayanan Cabang (UPC) dan Unit Pelayanan Syariah (UPS) pada PT Pegadaian (Persero) c/q Kanwil I Medan, terkait Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam mengartikan POJK tersebut.

Dan ke 5 Menentukan dan melaksanakan langkah yang tepat serta memberikan tanggapan secara tertulis terhadap setiap surat dari nasabah PT Pegadaian (Persero) c/ q Kanwil I Medan, pihak terkait, dan/atau masyarakat terkait pelaksanaan POJK Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.

Serta ke 6 Jasa hukum lainnya berupa melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan aspek hukum dalam lingkup tugas sebagai Retainer Lawyer.

"Diharapkan kerjasama ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan Pegadaian yang lebih baik," kata Pemimpin Wilayah Kanwil I Medan, Edwin Soeharto Inkiriwang.*