DELISERDANG-Meski telah banyaknya beredar pertanyaan penutupan bandar udara Internasional Kualanamu Deli Serdang di karenakan pencegahan penyebaran COVID-19 sebagai pintu gerbang pelabuhan udara di Sumatera Utara.

Namun hingga saat ini PT Angkasa pura II sebagai pengelola Bandara Kualanamu Deliserdang menegaskan Sesuai dengan surat dari Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan bernomor HK.104/3/1/DRJU.KUM-2020, keputusan buka atau tutup bandara berada di kewenangannya Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub dan belum ada informasi yang diterima terkait penutupan Bandara akibat dampak Corona.

Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang saat ini sebagai operator dan fasilitator di bandar udara patuh dan tunduk dari aturan - aturan penerbangan yang ada di Kementerian Perhubungan atau melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Kemenhub RI).

Menurut Djodi Prasetyo selaku Executive General Manager Bandara KNIA Kamis 02/04/2020 menanggapi bahwa penutupan bandar udara merupakan kewenangan Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Oleh karenanya penutupan bandar udara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi.

"Bandar udara merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang tetapi juga melayani angkutan kargo, logistik dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat," ujar Djodi Prasetyo.

Djodi Prasetyo menegaskan bahwa bandar udara juga mempunyai fungsi sebagai bandara alternatif (alternate aerodrome) bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional, melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan/medis (medivac evacuation) serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19.

Menyusul hal itu, Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang selaku operator dan fasilitator bandar udara akan mengikuti keputusan Ditjen Perhubungan Udara selaku regulator penerbangan sipil di Indonesia;

Keputusan buka atau tutup bandar udara tentunya diperhitungkan secara matang oleh berbagai pihak, dengan juga melihat peran suatu bandara di suatu wilayah.

Adapun sampai saat ini bandara internasional kualanamu deli serdang masih beroperasi normal dalam melayani penerbangan.

"Apabila ada kebijakan terbaru dari Kemenhub terkait dengan operasional bandara, maka sudah pasti kami selaku operator akan menjalankannya," jelas Djodi Prasetyo.