PEMATANGSIANTAR-Guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Siantar mengasimilasi 10 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kalapas Narkotika Siantar E.P Prayer Manik mengatakan pihaknya akan mengasimilasi 10 WBP dari Lapas Narkotika Siantar. "10 WBP itu termasuk mereka yang berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman sebanyak 2/3 masa pidananya," katanya, Kamis (2/4/2020).

Ia mengatakan sesuai Permenkumham No 10 Tahun 2020 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada subsidernya tidak mendapat program asimilasi. "Makanya hanya 10 orang dari lapas kita yang mendapat asimilasi dari 768 WBP," terangnya.

Mantan Kalapas Lubukpakam ini menyatakan WBP yang bisa mendapat asimilasi adalah mereka yang memiliki kriteria seperti berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan sudah menjalani pidananya selama 2/3 dari hukuman yang diterima WBP.

Ia mengaku semua WBP yang mendapat asimilasi sudah dicek dan dipastikan kesehatan mereka. “Dipastikan mereka terbebas dari virus corona atau Covid-19," katanya memungkasi.