ASAHAN-Terkait masih adanya masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19), Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan mengeluarkan surat edaran tentang kegiatan perpanjangan belajar di rumah (daring).

Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Drs Sofian, M.M pada hari Rabu (1/4/2020).

“Pengumuman diinformasikan kepada kepala PAUD / TK,SD, SMP baik negeri maupun swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan terkait masih masa dalam daruran Covid-19 ini kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan metode jarak jauh (daring),” kata Sofian saat dihubungi wartawan.

Hal tersebut dikatakannya sebagaimana dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dengan nomor 420/2427-KP/2020 perihal kegiatan perpanjangan belajar di rumah (daring) yang mana akan ditambah hingga tanggal 22 April 2020 mendatang.

“Sementara itu, setelah tanggal 22 April kita ikuti perkembangan selanjutnya dan masih berpedoman kepada kalender pendidikan tahun pelajaran 2019/2020,” ujarnya.

Kemudian, dalam surat edaran tersebut juga disampaikan kepada kordinator wilayah pendidikan di tiap kecamatan untuk mengetahui dan menginformasikan kepada kepala sekolah negeri maupun swasta di lingkungan kerja masing masing terkait hal ini.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Asahan telah melakukan perpanjangan kegiatan belajar siswa di luar kelas (di rumah) lewat surat Bupati Asahan nomor : 420/1306 pada tanggal 31 Maret 2020, dan surat surat dari Kadis Pendidikan Asahan tanggal 26 Maret tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan masa darurat Covid-19.*