SERDANGBEDAGAI-Betapa apesnya, curi motor dijalan Afdeling VII Kebun Rambutan Bamban Estate milik karyawan, Usai melarikan dan membawa hasil kejahatan MH (20)warga Dusun V Kampung Tempel, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai di tangkap warga Seibamban.

Alhasil, MH dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Firdaus guna mempertangungjawabkan perbuatanya. Kejadian pada hari Selasa (31/03/2020) sekira pukul 09.30 WIB.

Informasi yang diperoleh Gosumut, kejadian bermula saat korban Suardi (50) warga Dusun IV, Desa Pondok Banjar, Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai sedang melakukan aktifitasnya sehari-hari sebagai penderes karet di blok XV afdeling VII, kebun rambutan dan memarkirkan sepeda motornya miliknya jenis Yamaha Vega R Nomor Polisi BK 6939 IN dibawah pohon karet.

Namun saat melakukan pekerjaannya, korban didatangi saksi M. Syahril (38) dan Agus Setiawan (21) melaporkan bahwa sepeda motornya dicuri oleh orang, namun pelakunya sudah ditangkap warga dan diamakan di kantor Desa Sei Bamban.

Mendapat informasi tersebut korban pun bersama saksi menuju kantor desa Sei Bamban dan melihat pelaku bersama sepeda motor korban sudah diamankan warga.

Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Firdaus sesuai dengan laporan Polisi Nomor LP/35/YAN.2.6/2020/SU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS, tanggal 31 maret 2020.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada media, Rabu (01/04/2020) membenarkan kejadian penangkapan curanmor oleh warga Desa Sei Bamban.

“Pelaku mengambil sepeda motor korban saat korban sedang menderes karet, dan pelaku berhasil ditangkap warga saat hendak melarikan sepeda motor korban, lalu diserahkan ke Polsek Firdaus Untuk diproses hukum,”kata Kapolres AKBP Robin.

Dari pemeriksaan oleh petugas, pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan bulan februari lalu.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor, dan baru keluar Lapas satu bulan lalu,”ujar AKBP Robin.

“Pelaku dan barang bukti Sepeda motor berikut Surat suratnya sudah diamankan Polsek Firdaus, Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,”tutup Kapolres Sergai.