LABUHANBATU - Seorang guru honorer salah satu sekolah swasta di Negeri Lama harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu O.R. Tambunan.

Pelaku KRT (24) diamankan polisi, Selasa (31/3/2020) sekira pukul 10.30 di depan rumah milik salah seorang di Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Informasi yang diterima, Selasa sekira pukul 10.15, Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mendapat informasi bahwasanya di daerah Titi Panjang Negeri Lama sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.

Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu O.R. Tambunan, langsung meluncur menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di TKP, tim melihat seseorang laki-laki yang sedang dudu-duduk di depan rumah milik warga.

Sadar kedatangan tim, pelaku langsung membuang sesuatu seperti kaleng semir sepatu ke arah belakang hingga tim langsung bergerak mengamankan orang tersebut serta sebagian mencari benda yang dibuang.

"Setelah benda yang dibuang ditemukan, selanjutnya pelaku diperintahkan untuk mengambil sebuah kaleng bekas semir sepatu dan setelah dibuka didapati di dalam kaleng bekas semir sepatu tersebut berupa 10 bungkus plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal diduga sabu," ujar Kapolsek Bilah Hilir, AKP Krisnat Indratno Napitupulu.

Usai diamankan, imbuh Kapolsek, terduga pengedar sabu ini berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.