TOBA-Antisipasi penyebaran Pandemi Global Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) polres Tobasa beserta seluruh jajaran Polsek sejajaran Polres Tobasa secara serentak melaksanakan penyemprotan cairan Desinfektan sebagai usaha Polri untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19 di wilayah Hukum Polres Tobasa Kabupaten Toba.

Atas instruksi Kapolres Tobasa AKBP. Agus Waluyo, SIK kepada seluruh Mapolsek jajaran Polres Tobasa dengan mempedomani standar WHO dan rekomendasi dari Pusdokkes Polri secara serentak melaksanakan kegiatan penyemprotan Disinfektan Selasa 31/03/2020 yang dimulai tepat pukul 9.00 WIB.

Penyemprotan Disinpektan di seluruh wilayah Hukum polres Tobasa oleh Kapolres Tobasa AKBP.Agus Waluyo,S.I.K telah mememrintahkan kepada seluruh jajaran Polres Tobasa meliputi Polsek Balige, Polsek Laguboti , Polsek Silaen , Polsek Habinsaran, Polsek Porsea dan Polsek Lumbanjulu untuk melaksanakan penyemprotan Desinfektan harus mematuhi aturan standard keselamatan.

Ditegaskan Kapolres, hal tersebut guna untuk menjamin keselamatan masyarakat umum.dalam kegiatan penyemprotan disinfektan yang akan dilaksanakan secara serentak Selasa (31/3/2020) dengan SOP wajib mempedomani standar kesehatan WHO berikut mematuhi rekomendasi dari Pusdokkes Polri.tegas Kapolres Tobasa.

Pada penyemprotan percepatan penaganan Covid-19 di setiap wilayah Mapolsek jajaran Polres Tobasa menggunakan larutan klorin dari berbagai jenis diantaranya Pemutih dan Larutan pembersih pakaian, Pembersih lantai, Dettol dengan takaran kadar aman yang telah ditentukan.

Karena larutan tersebut bersifat karsinogenik maka tidak diperbolehkan terhirup oleh manusia, juga tidak diperkenankan terkena pada selaput lendir pada Mata, Hidung maupun Mulut karena dapat menyebabkan iritasi dan kerusakan organ maupun menimbulkan kanker.

Kapolres Tobasa melalui Kasubbag Humas Aiptu Pol Kharuddin Sukri Yanto kepada Gosumut menjelaskan, Penyemprotan cairan Desinfektan harus dan diutamakan diarahkan ke tempat ruangan kosong, benda yg sering dipegang orang (publik) seperti handle pintu atau pagar maupun pegangan tangga dan alinnya.penyemprotan tadak diperkenankan diarahkan langsung ke tubuh manusia.

Untuk penyemprotan Desinfektan yang dilakukan di dalam ruangan tertutup jangan dimasuki dalam kurun waktu minimal empat jam setelah waktu penyemprotan dilaksankan, setelah melawati waktu 4 jam baru ruangan atau rumah tersebut bisa dimasuki kembali.

Lanjut Khairuddin, Pada penyemprotan ruang terbuka oleh Polres Tobasa diarahkan ke tempat tempat publik seperti di Kota Porsea penyemprotan dilakukan di terminal Porsea dan sepanjang Jalan Raja Sisingamangaraja XII Kota Porsea dan Halte bus, untuk Kota Balige disemprot sepanjang jalan Raja Sisingamnagaraja XII kota Balige hingga Bundaran Kota Balige dan taman bermain.

Selanjutnya,kepada seluruh Mapolsek Jajaran Polres Tobasa diwajibkan melakulan penyemprotan Cairan Desinfektan ke lapangan, pasar, jalan umum dan tempat tempat keramaian lainnya yang dianggap rentan sebagai sarana penularan atau penyebaran Covid-19.

Dalam penyemprotan cairan Desinfektan yang dilaksanakan menggunakan AWC, KBR, PMK degan menyetel semprotan supaya mengeluarkan cairan sperti embun.terang Kahiruddin mewakili Kapolres kepada Gosumut.com.