BATUBARA-Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara, Sumatera Utara, menggagalkan peredaran 2 kilogram narkotika jenis sabu. Dua orang kurir dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

Kedua tersangka kurir sabu masing-masing Sulaiman Sitepu (39), warga Kota Tebing Tinggi, dan Bambang Irawan alias Bembeng (37), warga Bagan Batu, Riau. Mereka ditangkap saat akan bertransaksi di salah satu rumah makan di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Batubara, pada Rabu (25/03/2020) lalu.

Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, saat press release di Mapolres Batubara pada Senin (30/03/2020) pagi, mengatakan sabu yang dibawa tersangka berasal dari Aceh dan akan dikirim ke Riau.

“Kita sangat mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara karena dalam waktu sepekan sudah berhasil menggagalkan peredaran 7 kilogram sabu dengan 4 orang tersangka. Nanti anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini akan kita beri reward,” terang Ikhwan.

Sementara itu kedua tersangka mengaku memperoleh upah Rp10 juta per orang untuk mengirimkan sabu tersebut. Keduanya dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun hingga hukuman mati.*