ASAHAN-Mencoba melawan saat hendak diamankan, petugas Sat Res Narkoba Polres Asahan terpaksa menghadiahi kedua kaki JR alias TM (35) dengan peluru panas.

JR diamankan Sat Res Narkoba Polres Asahan bersama seorang wanita berinisial NR karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu, Senin (30/3/2020) di Tanjung Balai.

Keduanya ditangkap secara terpisah. JR ditangkap di rumah orangtuanya di Desa Sei Dua, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, sedangkan NR bersama barangbukti diamankan di sebuah rumah kontrakan, di jalan Mawar, Tanjungbalai.

Hal itu dikatakan oleh Kapolres Asahan AKBP. Nugroho Dwi Karyanto, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP. Antony Tarigan, SH saat menunggu perawatan luka tembak tersangka di RSUD H. Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran.

AKP. Antony menjelaskan kepada sejumlah wartawan bahwa dari para tersangka, petugas berhasil menyita sabu seberat 534 gram yang dibagi dalam 4 bungkus plastik besar, 7 plastik sedang dan 2 bungkus plastik kecil.

"Salah satu tersangka (JR) terpaksa kita lumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur, karena mencoba melawan saat hendak diamankan petugas," kata Kasat Narkoba AKP Anthony.

AKP. Antony mengungkapkan bahwa penindakan terhadap tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. TM diduga bagian dari sindikat jaringan internasional, Indonesia-Malaysia. "Penyelidikan kita mulai dari bulan Desember 2019 lalu," ungkapnya.

Diterangkan oleh Kasat Narkoba, bahwa TM berperan sebagai kurir yang menjemput narkoba tersebut dari tengah laut ke darat. Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya baru saja mengangkut sabu-sabu seberat 20 Kg. Namun, sampai di ditepi, sebanyak 19 Kg diserahkan kepada sesorang berinisial AM, warga Selat Lancang.

"Tersangka mengaku bahwa dalam menjalankan tugasnya itu, tersangka mendapat upah sebesar 55 juta Rupiah," terangnya.*