ASAHAN-Mengantisipasi penyebaran wabah Corona di Kabupaten Asahan, Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Asahan menutup segala bentuk industri pariwisata di Kabupaten Asahan.

Penutupan industri pariwisata di Kabupaten Asahan itu berlaku mulai tanggal 27 Maret hingga 9 April 2020.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Asahan Buwono Prawana, Senin (30/3/2020).

Lebih lanjut dikatakannya, Pelaksanaan penutupan tersebut menindaklanjuti Surat instruksi Gubernur Sumatera Utara nomor 188.54/2/INST/2020 tertanggal 6 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Disease (COVID –19), serta surat imbauan Bupati Asahan kepada mayarakat terkait antisipasi penyebaran virus Corona tertanggal 24 Maret 2020, Surat Edaran Dinas Kepemudaan Olah raga dan Pariwisata Kabupaten Asahan nomor 556/376 tertanggal 27 Maret 2020.

“Untuk sementara kami menutup kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Virus Corona,” terangnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dimana didalam surat edaran tersebut Pemerintah Kabupaten Asahan, mengajak seluruh lapisan masyarakat Asahan untuk terus meningatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Virus Corona.

“Kepada para penyelenggara kegiatan industri pariwisata dihimbau untuk melakukan pembersihan pada lingkungan dan usaha masing masing, dengan menggunakan anti Septik pembasmi kuman serta melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawannya,” pinta Buwono.

Dirinya pun juga mengatakan, bahwa Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata bersama unsur Forkopimda Asahan akan terus melakukan monitoring.

“Para pengelola usaha industri pariwisata dapat mematuhi aturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah”, pinta Plt Kadisporapar Asahan.

Kegiatan usaha yang wajib ditutup sementara diantaranya Karaoke, Arena permainan ketangkasan (Game zone), Bioskop, Griya pijat, Sauna (mandi uap), Cafe musik serta tempat hiburan malam lainnya.*