BINJAI-Berlawanan dengan hasil konfirmasi awak media ini kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (Ka BPKPAD) terkait temuan BPK RI Tahun 2017, soal temuan di Sekertariat Dewan, Sekertaris DPRD Binjai, Putri Syawal Sembiring, meyakini telah melunasi kekurangan pembayaran ke kas daerah, Senin (30/3/2020).

Hal itu ia ungkapkan kepada awak media ini, di ruangannya, saat dikonfirmasi secara resmi, didampingi Bendahara dan Humas Sekretariat DPRD Kota Binjai. Putri mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pembayaran temuan kerugian keuangan daerah, dengan nilai kerugian sebesar lebih dari setengah miliar rupiah.

"Yang saya tahu, kerugian itu sudah lunas pembayarannya, jadi sebelum masa pergantian anggota DPRD kemarin, sudah saya perintahkan kepada bendahara untuk menarik kekurangan bayar atas temuan tersebut untuk disetorkan ke kas daerah," ungkap Sekertaris DPRD Kota Binjai.

Putri tak menampik, temuan BPK yang diterbitkan pada 21 Mei 2018 lalu itu, dibayar dengan cara mencicil selama dua tahun, dan akan berakhir masa pencicilannya pada Agustus mendatang.

"Benar, kami membayarnya secara dicicil dengan anggunan surat berharga, seperti BPKB kenderaan, melalui TP-TGR, dan batas akhirnya juga pada Agustus tahun ini, jadi tidak ada pelanggaran," ujar Putri.

Selain itu juga, ia mengatakan, kelebihan bayar yang terjadi dikarenakan, terlambatnya pemberitahuan oleh pihak Pemko Binjai, soal turunnya status kota dari sedang menjadi kecil yang berimbas pada jumlah pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota dewan.

"Sebenarnya, kejadian ini karena Pemko terlambat memberitahukan kepada kita soal turunnya status Kota Binjai menjadi kecil, kalau tidak salah bulan Februari, dan pemeriksaan BPK itu selesai bulan Mei, jadi kita di perintahkan untuk mengembalikan, terus dari BPK bilang ini memang masalah nasional, mulai dari Sabang sampai Merauke," katanya.

Namun, ketika awak media ini mencoba mengkonfrontir informasi dari hasil konfirmasi kepada pihak BPKPAD, soal masih adanya kekurangan pembayaran kerugian tersebut, Putri pun kembali menambahkan, pihaknya akan mencoba mencari tahu kebenarannya serta mengumpulkan seluruh anggota dewan periode 2014-2019, guna proses pengembalian.

"Itu dia, saya juga gak tahu pasti, namun jika memang benar masih ada kekurangan, kami akan kumpulkan lagi anggota dewan-nya, jadi bisa lihat bukti pelunasan mereka, kalau belum ya kita akan bayar," tambah wanita berjilbab itu.

Lebih dalam, awak media ini mencoba mengkonfirmasi prihal pelunasan yang diakui oleh Sekertaris DPRD Binjai, dengan meminta untuk diperlihatkan bukti pembayaran atau slip setoran kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), terkait dengan kelalaian versi BPK RI tersebut, Putri, malah tidak dapat menunjukannya, dan berkilah, masih mencari tahu lebih jauh soal progres pembayarannya.

"Itu nanti ya, kita kumpulkan lagi anggota dewannya, pastinya kalau memang masih kurang ya nanti di cicil," kilahnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, yang menyoal prihal temuan BPK RI Tahun 2017, terkait pengelolaan keuangan daerah di Sekertariat DPRD Kota Binjai, dengan nilai yang cukup fantastis yaitu, Rp569.629.000,- Ka BPKPAD Kota Binjai, Affan Siregar, menjawab dengan tegas dan mendetail, progres pemulangan kerugian tersebut baru terbayar sebesar Rp444.500.000,- atau dengan kata lain, masih tersisa sebesar, Rp125.129.000,-.