LANGKAT-Disaat covid-19 corona jadi pembahasan, serta masyarakat dihimbau untuk meng-isolasikan diri. Namun pelaku pemilik shabu malah berkeliaran di Jalimsum akibatnya Polsek Gebang meringkus Aditiya alias Adit (22 thn) warga perumahan Asabri desa Air Hitam kecamatan Gebang.

Informasi dihimpun menyebutkan pada Sabtu, 28/3/2020 kanit reskrim Ipda M Ginting SH MH bersama team opsnal sedang melakukan tugas mobile sistem. Mendapat informasi akurat bahwa seseorang mengendarai sepeda motor Scoopy dengan No Pol BK 4467 RAI diduga membawa shabu.

Hal itu langsung disampaikam kanit reskrim kepada kapolsek sebagai laporan dan petunjuk lanjutan. Kapolsek Gebang AKP R Sinaga SH MH langsung memerintahkan kanit reskrim beserta team opsnal untuk melakukan pengintaian.dusun V111 desa Air Hitam petugas melihat target melintas. Tak berapa lama melakukan pengejaran target berhasil diberhentikan.

"Pelaku dengan cepat membuang plastik klip kepinggir jalan dengan tangan kiri. Setelah dicermati ternyata plastik dimaksud diduga berisi narkotika jenis shabu. Pelaku langsung digiring ke mapolsek Gebang untuk diproses hukum," imbuh sumber.

Terpisah Kasubbag humas Polres Langkat, AKP Rohmat dalam keterangannya membenarkan hal itu. Dijelaskannya satu bungkus plastik klip berisi shabu seberat 0,14 gram serta satu unit sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti.

Informasi berkembang, target melaju dari arah Tanjung Pura menuju Gebang. Dijalinsum tepatnya di jembatandusun V111 desa Air Hitam petugas melihat target melintas. Tak berapa lama melakukan pengejaran target berhasil diberhentikan. dusun V111 desa Air Hitam petugas melihat target melintas. Tak berapa lama melakukan pengejaran target berhasil diberhentikan.

Pelaku dengan cepat membuang plastik klip kepinggir jalan dengan tangan kiri. Setelah dicermati ternyata plastik dimaksud diduga berisi narkotika jenis shabu. Pelaku langsung digiring ke mapolsek Gebang untuk diproses hukum imbuh sumber. Terpisah kasubbag humas Polres Langkat, AKP Rohmat dalam keterangannya membenarkan hal itu. Dijelaskannya satu bungkus plastik klip berisi shabu seberat 0,14 gram serta satu unit sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti pungkasnya. "Pelaku dengan cepat membuang plastik klip kepinggir jalan dengan tangan kiri. Setelah dicermati ternyata plastik dimaksud diduga berisi narkotika jenis shabu. Pelaku langsung digiring ke mapolsek Gebang untuk diproses hukum," imbuh sumber.

Terpisah kasubbag humas Polres Langkat, AKP Rohmat dalam keterangannya membenarkan hal itu. Dijelaskannya satu bungkus plastik klip berisi shabu seberat 0,14 gram serta satu unit sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti.