SERDANGBEDAGAI-Sakeus Sinaga(47) warga Dusun Negeri Tani, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun. Diamankan centeng perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar, Akibatnya pelaku dan barang bukti langsung di bawak ke Polsek Dolok Masihul.

Sakeus Sinaga ditangkap pada Sabtu(28/3/2020) sekira pukul 16:30WIB, tepatnya di Areal Blok 36 Afd II Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar Desa Kerapuh Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

Barang bukti yang diamankan 20 Tandan Buah Segar( TBS) di perkirahkan seberat 260 Kilogram, 1Buah Tojok(Dodos) bergagang besi.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum melalui Kapolsek Dolok Masihul, AKP Juliapan Panjaitan SH dalam keterangan kepada awak media, Minggu(29/3/2020. Bahwa penangkapan pelaku saat centeng perkebunan saat melakukan patroli di areal perkebunan. Saat itu centeng perkebunan melihat pelaku sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit.

Saat itu juga centeng atas nama Taufid(48), Herdianto(38) dan Paimun(41) melihat tersangka sedang mengangkat(Memikul) buah kelapa sawit untuk dikumpulkan ke dalam parit diareal Areal Blok 36 Afd II Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

Selanjutnya pihak centeng melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk dibawa ke Polsek Dolok Masihul guna proses hukum lebih lanjut. Atas diberikan kuasa oleh maneger PT Perkebunan Socfindo Bangun Bandar untuk membuat laporan ke Mapolsek Dolok Masihul.

“Atas kejadian tersebut, pihak perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar mengalami kerugian ratusan rupiah. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Dolok Masihul,” ungkap Kapolsek Dolok Masihul AKP Juliapan Panjaitan SH.