MEDAN -Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara (Sumut) melalui surat Nomor 027/KADIN-SU/III/2020 tertanggal 27 Maret 2020 mengirimkan surat kepada para penanggungjawab regulasi kargo udara yang beroperasi di Sumut perihal penyesuaian tarif RA. Dalam surat yang ditandatangani Ketua Kadin Sumut Khairul Mahalli itu dijelaskan bahwa sehubungan dengan kondisi wabah COVID-19/Corona yang berdampak kepada ekonomi Sumatera Utara, maka Kadin Sumatera Utara mengajukan penyesuaian/penurunan tarif RA untuk kargo udara domestik dan internasional yang beroperasi di Bandara Sumatera Utara.

Hal ini, kata Mahalli, ditujukan untuk mempercepat dan insentif diberikan untuk perdagangan dalam negeri dan ekspor produk Sumatera Utara via kargo udara.

Mahalli sekaligus berharap adanya tanggapan positif pada kesempatan pertama, dan atas dukungan pimpinan/penanggungjawab regulasi kargo udara, Khairul Mahalli mengucapkan terimakasih.

Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Perhubungan RI, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub RI, Otoritas Bandara Wilayah Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD Sumatera Utara, dan Ketua Umum KADIN Indonesia.***