BINJAI-Menyoal kelalaian Sekertariat Dewan (Setwan) DPRD Binjai, yang menyebabkan kerugian keuangan daerah hingga setengah miliar lebih, yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Inspektorat Kota Binjai, membenarkan prihal tersebut, Jumat (27/3/2020).

Pembenaran itu dilontarkan langsung oleh Sekertaris Inspektorat Kota Binjai, Asri Dalimunthe, ketika awak media ini mengkonfirmasinya prihal tersebut di kantornya di Jalan Guru Sidin, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Binjai, pada Rabu 18 Maret 2020 sekira pukul 14:00 WIB kemarin.

"Benar, kita mengetahui bahwa ada temuan dari BPK RI di Sertariat DPRD Kota Binjai, dengan total nominal kerugian daerah sebesar Rp569.629.000,- dan sewaktu proses pemeriksaan tahun 2019 kemarin, tim kita memang ikut mendampingi para pemeriksa ketika malakukan audit," ujar Asri.

Asri menjelaskan, keikutsertaan Inpektorat Kota Binjai, dalam proses pemeriksaan oleh BPK RI, atas pengelolaan keuangan daerah di Setwan DPRD Binjai yang dinilai telah lalai dan menyebabkan kerugian daerah itu, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

"Dapat saya sampaikan, salah satu tupoksi APIP dalam hal ini Inspektorat Kota Binjai, adalah mendampingi tugas BPK dalam memeriksa keuangan daerah sejak awal sampai selesai tugas mereka, kita punya tim yang akan memantau hasil temuan dan rekomendasi yang dituangkan dalam buku hasil pemeriksaan, atas dasar itu kita akan menindaklanjuti apapun hasil pemeriksaannya," jelas Asri.

Ketika ditanya, sudah sejauh mana tindak lanjut atas kelalaian Setwan DPRD Binjai yang menyebabkan kerugian keuangan daerah karena kelebihan bayar atas Tunjangan Komunikasi Intesif (TKI), Tunjangan Reses, Dana Operasional (DO) pimpinan dewan serta tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD, Asri mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti prihal tersebut.

"Tim tersebut, melakukan pemantauan yaitu menghubungi pihak sekertariat dewan terlebih dahulu untuk bagaimana mereka menindaklanjuti hasil temuan dari BPK tersebut, selanjutnya dari Setwan sendiri itu akan memberitahukan kepada orang-orang tertentu yang terlibat di situ untuk membayar sejumlah yang akan dipulangkan sesuai dengan rekomendasi BPK, setelah itu kita hanya merekapitulasi, mana yang sudah ditindaklanjuti, sebelum 60 hari kerja" jawab mantan Camat Binjai Utara itu.

Asri juga memaparkan secara detil, jika, dalam waktu 60 hari kerja, temuan kerugian daerah tersebut tidak ditindaklanjuti lebih jauh atau dengan kata lain tidak juga dikembalikan, maka akan diterbitkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dengan anggunan, dilanjutkan dengan Surat Keterangan (SK) Walikota soal beban hutang, di sini prihal temuan telah masuk dalam ranah Tuntutan Pembendaharaan- Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).

"Jadi, Apabila dalam 60 hari yang bertanggungjawab tidak sanggup bayar akan dibuatkan SKTJM, setelah adanya SKTJM ini, maka kita akan keluarkan namanya SK Walikota Tentang Pembebanan Hutang, kepada yang bersangkutan, di sini tim nya sudah lain lagi, ini sudah masuk ranah TP-TGR namanya dan di sini akan diberi kelonggaran waktu selama 2 tahun," paparnya.

Saat ditanya lebih jauh, soal progres pembayaran ganti rugi atas kelalaian pihak Setwan DPRD Kota Binjai dengan kerugian keuangan daerah lebih dari setengah miliar rupiah itu, Asri menjawab, dirinya belum mengetahui pasti soal berapa yang telah dibayarkan ataupun sisa yang harus dibayarkan oleh sekertariat dewan kota rambutan.

"Kebetulan itu, temuan tahun 2017 yang diperiksa di Tahun 2018, saya masuk ke sini (Inspektorat Kota Binjai-red) tahun 2018, coba nanti saya tanyakan ke tim dulu ya, karena mungkin saat temuan itu terjadi, kita belum di sini, nanti kita jelaskan lagi ya," jawab Asri.

Pada pemberitaan sebelumnya, Setwan DPRD Kota Binjai, dikabarkan lalai dalam membayarkan tunjangan kepada pimpinan dan anggota dewan hingga menyebabkan kelebihan pembayaran berupa, Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) hingga Rp456.750.000,- tunjangan reses hingga Rp78.750.000,- DO pimpinan dewan senilai Rp30.240.000,- tunjangan perumahan yang diperuntukan bagi anggota dewan sebesar Rp3.889.000,- dan jika ditotal secara keseluruhan menjadi Rp569.629.000,00,-.