ASAHAN-Bupati Asahan H. Surya, BSc pimpin secara langsung rapat penetapan status siaga darurat bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Asahan di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Jum'at (27/3/2020).

Dalam kegiatan rapat tersebut yang dihadiri oleh Unsur Forkopimda Kabupaten Asahan dan OPD, Bupati Asahan menjelaskan bahwa rapat ini menindaklanjuti rapat yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2020 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan tentang pengusulan status siaga darurat dan pembentukan gugus tugas dalam hal pencegahan virus Covid-19 di Kabupaten Asahan.

Selain itu Bupati Asahan juga mengatakan dalam hal pencegahan penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Asahan Ia bersama Firkopimda akan terus menjalankannya dengan melakukan koordinasi dengan Provinsi Sumatera Utara. Untuk saat ini seluruh instansi telah berupaya melakukan pencegahan penyebaran virus tersebut dengan menggunakan anggarannya sendiri.

"Saya berharap kepada OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan agar mengganggarkan peralatan yang menjadi alat pencegahan penyebaran virus covid-19 disetiap instansinya dan menjadikan anggaran ini sebagai prioritas utama," pinta Bupati kepada seluruh OPD.

Bupati Asahan mengatakan Pemerintah Kabupaten Asahan akan terus merespon setiap informasi yang di dapatkan. "Kita harus bersama-sama mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Asahan, karena ini merupakan tugas kita bersama," tutup Bupati Asahan.

Kemudian, Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto pada rapat tersebut menyampaikan pendapatnya yang meminta Pemerintah Kabupaten Asahan mensegerakan pembentukan gugus tugas di Kabupaten Asahan agar dapat bekerja dengan tupoksi yang dimilikinya, karena saat ini ancaman virus corona sudah ada didepan mata.

Selain itu Kapolres Asahan juga meminta agar Anggaran Belanja Pemerintah Kabupaten Asahan saat ini lebih difokuskan pada pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan.

Mengakhiri pendapatnya Kapolres Asahan bersama dengan Bupati Asahan dan Unsur Forkopimda Kabupaten Asahan menginstruksikan kepada masyarakat dan Aparatur Pemeritahan dari Tingkat Desa/Kelurahan sampai dengan Kabupaten dapat bekerjasama dalam mengantisipasi penyebaran virus covid-19 dengan cara melaporkan masyarakat yang baru pulang dari tempat yang dianggap zona merah atau pandemic dengan menghubungi gugus tugas Kabupaten Asahan, sehingga dapat memutuskan mata rantai penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Asahan.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Kajari Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Kasdim 0208 Asahan dan Perwakilan Danlanal Tanjung Balai Asahan sekaligus menambahkan bahwa selaku Unsur Forkopimda Kabupaten Asahan harus bergerak dengan cepat serta gerak nyata sehingga penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Asahan dapat diatasi.*